Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!

jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Nov 2024, 11:26 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 13:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah mengubah penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.

Dilansir dari dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretarian Negara, Senin (9/10/2023), tertulis dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa peserta program JKK dan Jaminan Kematian terdiri atas 3 peserta.

Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, peserta penerima upah yang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 5 ayat 2, peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) meliputi:

  1. Pekerja pada perusahaan;
  2. Pekerja pada orang perseorangan; dan
  3. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Sementara, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan, peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerjamandiri; dan
  3. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan penerima Upah.

Sebagai informasi, jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua, Kematian dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya. Untuk menggunakannya, peserta perlu mengetahui syarat dan cara klaim jaminan hari tua, kecelakaan kerja hingga kematian di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).

Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda.

Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua, Kematian, dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut ini penjelasannya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara Klaim

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Sementara untuk prosesnya, klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:

1. Klaim di Kantor Cabang

a. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

b. Ambil Antrian

c. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

d. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

e. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

f. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

 

2. Klaim online

a. Klik portal layanan di Lapak Asik di dengan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

c. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

d. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

e. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

f. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

Jaminan Kematian (JKM)

[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Syarat pengajuan klaim JKM di antaranya:

a. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

c. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

d. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

f. Referensi Kerja

g. Buku Tabungan

h. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

 

Cara atau prosedur pengajuan klaim JKM antara lain:

1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang

3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap

7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

8. Upload dokumen persyaratan klaim

9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang

12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan jaminan sosial dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Untuk bisa mendapatkannya, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu seperti ketentuan berikut ini:

a. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

b. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

c. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

d. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

e. E-KTP

f. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

g. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

h. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

i. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

j. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

k. Buku Tabungan

l. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

 

Bagi yang ingin mencairkan, beirkut ini prosedur klaim JKK:

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4. Dilayani oleh Petugas

5. Menerima tanda terima klaim

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya