Jenis resmi

Aparat Kepolisian Sektor Dringu berhasil membekuk tiga tersangka kasus perjudian jenis remi. Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Tampilkan foto dan video