Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?

Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tua dalam syariat Islam? artikel ini menjelaskan pendapat ulama dan solusi alternatif.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 10 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi zakat, Islami
Ilustrasi zakat, Islami. (Image by catalyststuff on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Harta zakat diberikan kepada kelompok mustahik yang telah disebutkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan riqab (hamba sahaya).

Zakat berfungsi untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar tercipta kesejahteraan sosial. Dalam konteks menyalurkan zakat kepada orang tua, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Perbedaan ini muncul karena adanya dua prinsip utama dalam Islam yang perlu dipertimbangkan: kewajiban seorang anak dalam menafkahi orang tuanya dan hak orang tua sebagai penerima zakat jika mereka termasuk dalam golongan mustahik. Berikut ulasan lebih lanjut, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (10/3/2024). 

Promosi 1

 Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Boleh 

 

Mayoritas ulama melarang seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua jika orang tua berada dalam kondisi fakir atau miskin. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa seorang anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua mereka, sehingga memberikan zakat kepada orang tua dianggap tidak sah karena manfaatnya secara tidak langsung kembali kepada pemberi zakat (muzakki). Berikut adalah pendapat beberapa ulama terkait:

Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik

Mereka berpendapat bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang tua yang termasuk fakir atau miskin karena anak berkewajiban menanggung nafkah orang tua. Jika zakat diberikan, hal ini dianggap sebagai siasat untuk menghindari kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi dari harta pribadi anak.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni

Ia menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua karena hal ini sama saja dengan mengembalikan manfaat kepada diri sendiri. Seorang anak harus menafkahi orang tuanya dengan hartanya sendiri, bukan dengan zakat yang seharusnya diberikan kepada golongan lain yang lebih berhak.

Imam Ahmad bin Hanbal

Beliau berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, cucu, kakek, nenek, dan keturunan lainnya karena mereka merupakan tanggungan nafkah dari muzakki. Dalam Islam, anak memiliki tanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan pokok orang tua yang tidak mampu.

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, beliau menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua atau anak-anak yang masih menjadi tanggungan nafkah. Namun, jika orang tua bukan tanggungan anak karena alasan tertentu, maka diperbolehkan.

Dari pandangan mayoritas ulama ini, jika orang tua dalam keadaan miskin, maka anak wajib menafkahi mereka dari harta pribadinya, bukan dari zakatnya

Pendapat yang Membolehkan 

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah dan Syekh Abdullah al-Faqih membolehkan seorang anak memberikan zakat kepada orang tuanya dalam kondisi tertentu. Berikut adalah beberapa situasi yang diperbolehkan:

Jika Orang Tua Memiliki Utang (Gharim)

Dalam kategori mustahik zakat, orang yang memiliki utang (gharim) berhak menerima zakat untuk melunasi utangnya. Jika orang tua memiliki utang dan anak tidak wajib melunasinya, maka boleh memberikan zakat kepada mereka.

Jika Nafkah Orang Tua Bukan Tanggung Jawab Anak

Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab, jika seorang anak tidak memiliki kewajiban menafkahi orang tuanya, misalnya karena anak sendiri dalam kondisi miskin, maka boleh memberikan zakat kepada mereka sebagai bagian dari fakir miskin.

Pendapat dalam Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi

Amrullah Samman menyebutkan bahwa jika orang tua benar-benar masuk kategori fakir miskin dan bukan tanggungan nafkah anak, maka boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka.

Namun, dalam praktiknya, kondisi "tidak menjadi tanggungan anak" ini sangat jarang terjadi. Sebab, dalam Surat Lukman ayat 15, Islam mewajibkan anak untuk tetap berbuat baik kepada orang tua, termasuk memberi nafkah jika mereka tidak mampu. 

 Alternatif Selain Zakat 

Jika seorang anak ingin membantu orang tuanya yang kurang mampu, tetapi terkendala oleh hukum zakat, terdapat beberapa alternatif lain yang lebih dianjurkan dalam Islam.

Memberikan Sedekah

Tidak seperti zakat yang memiliki aturan ketat mengenai penerima, sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk orang tua. Memberikan sedekah kepada orang tua bahkan termasuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Memberikan Hadiah atau Hibah

Seorang anak dapat memberikan hadiah atau hibah dalam bentuk uang, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya. Cara ini lebih baik daripada memberikan zakat karena tidak menyalahi aturan dalam fikih zakat.

Membantu dengan Cara Lain

Jika orang tua memiliki usaha kecil atau keterampilan tertentu, anak bisa membantu mereka dengan modal usaha atau membelikan alat kerja. Ini lebih baik karena membantu mereka untuk mandiri secara finansial tanpa harus bergantung pada zakat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya