Cara Buat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri, Berikut Info dan Persyaratannya

Buat SKCK online kini lebih mudah lewat aplikasi Super Apps Presisi Polri! Simak langkah-langkah, persyaratan, dan biaya pembuatan SKCK secara online dan offline.

oleh Iskandar Diperbarui 10 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi cara membuat SKCK online dari aplikasi Presisi Polri. Credit: skck.polri.go.id
Ilustrasi cara membuat SKCK online dari aplikasi Presisi Polri. Credit: skck.polri.go.id... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) belakangan ini menjadi salah syarat seseorang untuk melamar pekerjaan hingga mencalonkan diri sebagai pejabat. 

SKCK merupakan surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kini, Anda bisa membuatnya secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri! Aplikasi ini memudahkan proses pengajuan SKCK, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Prosesnya cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Penelusuran Tekno Liputan6.com di laman SKCK Online, Senin (7/3/2025), aplikasi Super Apps Presisi Polri tersedia di Google Play Store dan App Store.

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, Anda perlu membuat akun atau masuk jika sudah memiliki akun. Proses registrasi membutuhkan data diri, foto KTP, dan foto selfie dari berbagai sudut.

Setelah berhasil masuk, Anda akan menemukan menu SKCK. Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengajukan permohonan, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran.

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan barcode yang harus dibawa saat pengambilan SKCK fisik di kantor polisi.

Berikut ini langkah-langkah cara buat SKCK online beserta persyaratannya.

Promosi 1

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

Berikut langkah-langkah detail pembuatan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri:

  • Unduh dan Instal Aplikasi: Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi Polri di smartphone Anda.
  • Registrasi Akun: Buat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun. Siapkan foto KTP dan foto selfie.
  • Pilih Menu SKCK: Temukan menu 'SKCK' di halaman utama aplikasi.
  • Ajukan Permohonan: Klik 'Ajukan SKCK' dan baca semua ketentuan.
  • Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data akurat dan lengkap, termasuk keperluan SKCK dan alamat sesuai KTP.
  • Pembayaran: Pilih metode pembayaran, biasanya melalui BRI Virtual Account atau bank lain. Biaya sekitar Rp 30.000.
  • Unduh Barcode: Setelah pembayaran, unduh dan simpan barcode pendaftaran yang dikirim via email.
  • Pengambilan SKCK Fisik: Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli.

Meskipun prosesnya online, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara offline di kantor polisi. Proses penerbitan biasanya memakan waktu 1 hari kerja.

Persyaratan Dokumen SKCK

Persyaratan dokumen mungkin berbeda sedikit tergantung kantor polisi, namun umumnya meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
  • Akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah (fotokopi)
  • Pas foto berwarna 4x6 latar belakang merah (jumlah bervariasi, biasanya 6 lembar). Pas foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan wajah secara utuh.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Dokumen sidik jari (tergantung kebijakan kantor polisi)
  • Dokumen lain yang mungkin diminta

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen sebelum mengajukan permohonan. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan akan mempercepat proses pembuatan SKCK.

Cara Membuat SKCK Offline

Sebagai alternatif, Anda juga bisa membuat SKCK secara offline. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi kantor polisi terdekat. Anda akan perlu mengambil nomor antrian, menyerahkan berkas, mengisi formulir, melakukan pengambilan sidik jari, dan membayar biaya pembuatan SKCK.

Proses offline biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan online, sekitar 1-3 jam. Namun, metode ini tetap menjadi pilihan bagi yang kurang familiar dengan teknologi atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan. Perpanjang SKCK jika masa berlakunya habis dan Anda masih membutuhkannya. Jangan lupa untuk mengurus SKCK jauh sebelum tanggal penting untuk menghindari keterlambatan.

Ingat, informasi ini valid per 10 Maret 2025. Prosedur dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu periksa informasi terbaru dari situs resmi Polri atau aplikasi Super Apps Presisi Polri.

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia
Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya