Kumpulan artikel komisi II

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan.
Loading