Soal Usulan Penambahan Masa Jabatan Kades, Komisi II: Kalau Sudah 9 Tahun, Nanti Ada 10 Tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebenarnya tidak terlalu urgen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2023, 18:40 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 18:40 WIB
Bantu Petani Dairi Hadapi Inflasi, Junimart Girsang Salurkan 20 Ton Bibit Bawang dan Pupuk NPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebenarnya tidak terlalu urgen, mengingat masa jabatan 6 tahun pun sudah panjang dari rata-rata masa jabatan lain yang hanya 5 tahun.

“Kalau disebut pemilihan langsung kan udah 6 tahun sementara normatif nya 5 tahun, DPR 5 tahun, ini kan udah 6 tahun nanti kalau sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/1/2023).

DPR, kata Junimart, saat ini hanya menunggu sikap pemerintah apakah sepakat merevisi usulan perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, Baleg DPR menurutnya hanya menampung aspirasi kades saja.

“Itu semua kembali pada pemerintah apakah mereka juga sepakat untuk merevisi ini, kita hanya menampung aspirasi dan melanjutkan kepada baleg setelah dari baleg kembali ke komisi II dan kami kaji dan akan kami bahas,” ungkapnya.

Selain itu, Junimart mengakui isu perpanjangan jabatan kades ini rawan menjadi bahan politisasi. “Semua bisa dipolitisasiin tergantung etika baik para pelaku itu sendiri,“ pungkasnya

Sebelumnya, Usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun menyita perhatian publik. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun berpendapat, jika masa jabatan kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.

"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat 20 Januari 2023.

Visi Membangun Desa

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.

"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.

Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.

"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," ucapnya.

6 Tahun Waktu yang Cukup

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Seorang kepala desa membentangkan syal saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.

"Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata dia.

Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan, melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.

"Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya