Kotawaringin Barat

Anggota DPR RI Komisi III, Ujang Iskandar, akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya terkait kasus penyimpangan dana modal Pemkab Kotawaringin Barat. Kasus ini terjadi saat Ujang menjabat sebagai Bupati Kobar periode 2005-2015. Kejaksaan Tinggi Kalteng menegaskan bahwa penetapan tersangka murni penegakan hukum, bukan motif politik.
Tampilkan foto dan video
Loading