Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Namun kebijakan ini akan berdampak terhadap tuntutan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).
Prastowo menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut dapat menjaga pendapatan kelompok berpenghasilan rendah dan meningkatkan daya beli. Hal ini, lanjut dia, bercermin pada penyesuaian PTKP di 2009.
"Jika melihat pengalaman 2009, ada penurunan sedikit lalu naik lagi karena tren gaji terus meningkat. Ini jadi semacam jaring pengaman juga," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Dampaknya, tambah dia, akan mendorong konsumsi domestik karena take home pay pekerja meningkat. Itu artinya potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cukup besar.
Yustinus menyatakan, PTKP ini dapat mempengaruhi tuntutan kenaikan UMR, sedangkan pemerintah di sisi lain harus mengantisipasi kemungkinan adanya tuntutan tersebut supaya tidak semakin memberatkan dunia usaha.
"Memang imbasnya bagus buat pekerja dan pengusaha. Karena bagi pengusaha dalam jangka pendek take home pay karyawan naik tanpa harus menaikkan gaji. Tapi di tahun depan saat negosiasi UMR harus diantisipasi," ujarnya.
Terkait potensi hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP ini sebesar Rp 1 triliun, diakui Yustinus, masih bisa ditambah dari potensi lain, seperti PPN dan sebagainya.
"Masih banyak sumber potensial lain asal jeli dan kreatif. Misalnya fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan," saran dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan.
"Kalau pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya.
Dengan dinaikkannya batas PTKP, Sigit berharap daya beli masyarakat bisa sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. (Fik/Gdn)
Gaji Rp 3 Juta per Bulan Bebas Pajak Picu Tuntutan Kenaikan Upah
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mempengaruhi tuntutan kenaikan UMR.
diperbarui 29 Mei 2015, 08:17 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 08:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Harga Gabah Kering Panen Jadi Rp 6.500 Mulai Hari Ini 15 Januari 2025
Fenomena Pengajar Agama Pasang Tarif, Ini Peringatan Ustadz Adi Hidayat
Usai Uji Coba PKG, Dinkes Depok Temukan Sejumlah Catatan Evaluasi
Asisten Pelatih Timnas Indonesia Denny Landzaat Ceritakan Perjuangan Capai Level Patrick Kluivert
Bali Ulangi Pencapaian 2024, Masuk Daftar Destinasi Terbaik Dunia 2025 Versi Tripadvisor
Ibu di Lampung Timur Bacok Anak Kandung karena Depresi, Suami Mau Menikah Lagi
Teleskop Hubble Temukan Bintang-Bintang Muda di Nebula Orion
Doa Habis Mimpi Basah: Panduan Lengkap Mandi Wajib dan Tata Caranya
Kisah Perdebatan Imam Syafi'i dan Imam Malik, Rezeki Harus Dicari atau Datang Sendiri?
Arti Mimpi Anak Dimakan Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Viral Koin Jagat, Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Gampang Percaya