Gaji Rp 3 Juta per Bulan Bebas Pajak Picu Tuntutan Kenaikan Upah

Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mempengaruhi tuntutan kenaikan UMR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mei 2015, 08:17 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 08:17 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Namun kebijakan ini akan berdampak terhadap tuntutan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).

Prastowo menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut dapat menjaga pendapatan kelompok berpenghasilan rendah dan meningkatkan daya beli. Hal ini, lanjut dia, bercermin pada penyesuaian PTKP di 2009.

"Jika melihat pengalaman 2009, ada penurunan sedikit lalu naik lagi karena tren gaji terus meningkat. Ini jadi semacam jaring pengaman juga," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dampaknya, tambah dia, akan mendorong konsumsi domestik karena take home pay pekerja meningkat. Itu artinya potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cukup besar.

Yustinus menyatakan, PTKP ini dapat mempengaruhi tuntutan kenaikan UMR, sedangkan pemerintah di sisi lain harus mengantisipasi kemungkinan adanya tuntutan tersebut supaya tidak semakin memberatkan dunia usaha.

"Memang imbasnya bagus buat pekerja dan pengusaha. Karena bagi pengusaha dalam jangka pendek take home pay karyawan naik tanpa harus menaikkan gaji. Tapi di tahun depan saat negosiasi UMR harus diantisipasi," ujarnya.

Terkait potensi hilangnya penerimaan pajak dari kenaikan PTKP ini sebesar Rp 1 triliun, diakui Yustinus, masih bisa ditambah dari potensi lain, seperti PPN dan sebagainya.

"Masih banyak sumber potensial lain asal jeli dan kreatif. Misalnya fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan," saran dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan.

"Kalau pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya.

Dengan dinaikkannya batas PTKP, Sigit berharap daya beli masyarakat bisa sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya