Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan besaran gaji Rp 36 juta per tahun. Itu artinya gaji Rp 3 juta per bulan bakal bebas dari pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah melayangkan surat usulan pembahasan kenaikan PTKP kepada DPR. "Nanti DPR yang akan memutuskan mekanismenya. Apakah di pimpinan saja atau di Komisi XI," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Saat dikonfirmasi mengenai potensi hilangnya penerimaan pajak dari kebijakan tersebut, kata Bambang memperkirakan sebesar Rp 1 triliun. "Pajak yang hilang dari PTKP kecil, sekitar Rp 1 triliun. Tapi daya beli dan konsumsi akan naik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilai," cetus dia.
Sebelumnya Bambang mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen, maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menambahkan, kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan. "Kalau pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya.
Dengan dinaikkannya batas PTKP, Sigit berharap daya beli masyarakat bisa naik sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun. "Kami sudah hitung akan ada loss penerimaan pajak, tapi ekonomi akan jalan karena daya beli masyarakat naik," ungkap dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai besaran PTKP tersebut kurang signifikan. Seharusnya besaran PTKP berada pada angka Rp 5 juta per bulan. Hal itu menimbang proyeksi kenaikan upah lima tahun mendatang serta kenaikan gaji di kota-kota industri yang bakal naik di atas Rp 3 juta pada 2016.
"Bayangan saya, moderat angka PTKP di Rp 5 juta dengan alasan proyeksi kenaikan 5 tahun. Gaji Rp 3 juta di Jabodetabek tidak artinya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Apalagi, lanjut dia kepastian terhadap PTKP tak mungkin direalisasikan dalam waktu dekat. "Paling berlaku akhir tahun, nggak mungkin sekarang," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai langkah pemerintah untuk menaikan PTKP menjadi Rp 3 juta tidak terlalu berpengaruh. Karena dengan kenaikan upah di awal tahun membuat akhirnya penghasilan buruh terkena pajak. (Fik/Gdn)
Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak, Pendapatan Negara Hilang Rp 1 Triliun
Kementerian Keuangan berharap penyesuaian PTKP bisa membuat daya beli masyarakat naik sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional.
diperbarui 28 Mei 2015, 21:48 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 21:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengertian Capital Adequacy Ratio, Cara Menghitung, dan Pentingnya bagi Perbankan
Perluas Layanan, Akses SPKLU Voltron Bisa Lewat Platform Bank Digital Ini
Pesan Prabowo ke Kabinetnya Sebelum ke LN: Jangan Ada Muatan Politis dan Dendam Politik di Pemerintahan
Wajib Coba, 6 Jus Buah yang Dapat Membuat Kulit Wajah Lebih Glowing dan Sehat
Komunikasi Horizontal Adalah Kunci Efektivitas Organisasi: Panduan Lengkap
It’s His/Her Day 2024 Digelar Lebih Besar dan Inklusif, Bisa Wisata Kuliner Viral hingga Uji Fisik di Area Olahraga
Mengenal WALHI Adalah Organisasi Lingkungan Terbesar di Indonesia
ASIOTI: Teknologi IoT akan Terus Berkembang ke Arah Pemanfaatan AI hingga GenAI
11 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Para Ahli Tafsir, Mana yang Kamu Alami?
Memahami Cardinal Number, Definisi, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ordinal Number
Mengapa Ten Hag Tidak Dipecat Lebih Awal oleh Manchester United?
Mengenal Warung Sate Haji Ismail Taman Kencana, Kuliner Legendaris di Bogor