Tugas
PPATK mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi untuk:
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Luncurkan Aplikasi goAML
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin (1/2/2021).
Aplikasi ini akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dengan peluncuran aplikasi yang baru ini bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Berita Terbaru
Kapal Tak Berawak Nyungsep di Tanjung Uban, Siapa Pemiliknya?
Resep Nugget Ayam Wortel, Cocok untuk Lauk Sehat Anak Sehari-Hari
3 Tips Orang Dalam agar Konten TikTok FYP, Begini Triknya!
Tren Pura-Pura Kerja Viral di China, Cara Baru Menyembunyikan Status Pengangguran
Komitmen Keberlanjutan, PPN Raih Rating dari Lembaga Pemeringkat Internasional
350 Kata-Kata Sukses untuk Memotivasi Diri Meraih Impian
Pemadaman Kebakaran Glodok Plaza Selesai, Pencarian Korban Dilanjutkan Sabtu 18 Agustus 2025
Cara Mengganti Username Shopee: Panduan Terlengkap dan Mudah Diikuti
Ciri Ciri Anak Ular Kobra: Panduan Lengkap Mengenali dan Menangani
Gempa Hari Ini di Indonesia Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Januari 2025, Getarkan Lembata NTT
Dukung Energi Bersih, PIS Pasang PLTS di SMP 2 Cilegon
AHY Undang Menhub dan Menteri BUMN Bahas Diskon Tiket Mudik Lebaran 2025