Ungkap Transaksi Janggal Pejabat Kemenkeu Rp 300 Triliun, Ketahui Tugas dan Fungsi PPATK

Simak tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 13 Mar 2023, 15:45 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 15:45 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan menyusul beredarnya berita mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabar mengenai transaksi tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun membenarkan kabar tersebut. Dia menyebutkan, transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun ini didapat dari hasil temuan sejak 2009 silam.

"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu," kata Ivan kepada Liputan6.com, dikutip Senin (13/3/2023). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, tercatat ada 964 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2007-2023 yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan. Data tersebut datang dari 266 surat yang dikirimkan PPATK kepada Itjen Kemenkeu. 

"Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3).

Di tengah ramainya kasus transaksi Rp 3300 triliun di Kemenkeu, bagaimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenal? serta apa saja tugas dan fungsinya?

Mengutip laman resmi PPATK, Senin (13/3/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Sekilas Tentang Undang-Undang Terkait PPATK

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Kemudian pada 13 Oktober 2003, ada perubahan pada Undang-undang tersebut dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

"PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis sambutan Kepala PPATK di laman resmi lembaga tersebut.

Selain itu, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012,ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian, serta Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Anggota Komite TPPU di antaranya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN.

Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tugas dan Fungsi PPATK

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mengutip laman resminya, Senin (13/3/2023)  PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Wewenang PPATK

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

 

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya