STHD

Peralihan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 6 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Tampilkan foto dan video