Tanpa Penjagaan

Penerapan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai membawa dampak serius bagi pelayanan publik di Jember. Seperti diketahui, UU tersebut menghapus keberadaan tenaga honorer sehingga Pemkab Jember tidak bisa memberikan honor kepada mereka.
Tampilkan foto dan video