TAP MPRS 1967

Jokowi menyebut pengakuan negara pada Soekarno terbukti dari gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada Bung Karno. Berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, maka TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak berlaku lagi.
Tampilkan foto dan video