Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Bagaimana Dengan Tap MPR 11/1998?

Ketua Fraksi partai Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH membandingkan pencabutan Tap MPRS 33/1967 dengan Tap MPR 11/1998 yang menyebut nama Soeharto.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 10 Sep 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 22:30 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena
Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena

Liputan6.com, Semarang - Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH mengapresiasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mencabut TAP MPR 33/1967 tentang Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. 

Menurutnya keputusan politik untuk mencabut TAP MPR ini, otomatis tuduhan kepada Sang Proklamator Ir Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dinyatakan resmi dicabut.

"Saat ini juga waktu yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu yang mendeskreditkan Bung Karno demi kemajuan bangsa Indonesia," katanya.

Idris Laena juga mengusulkan agar TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme juga harus dicabut, karena TAP MPR tersebut secara explisit juga ditujukan kepada Soeharto.

"Bukankah kasus yang menimpa Presiden Kedua RI Jenderal Besar Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup paska diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsinya oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Ditambahkan bahwa menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kalau ada alasan tertentu.

"Maka menindaklanjuti pandangan tersebut maka Fraksi Golkar MPR RI pada tanggal hari ini Selasa, 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar," kata Idris Laena.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya