Liputan6.com, Jakarta Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan kembali melelang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berupa PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. Penawaran aset senilai Rp2,42 triliun ini menjadi yang keempat kalinya akibat tidak ada peminat.
"Asetnya Tommy Soeharto, masih (TPN) kita nanti mau kita lelang lagi," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Meski begitu, Rio belum bersedia mengumumkan waktu pelelangan aset milik Tommy Soeharto tersebut. Pihaknya beralasan saat ini masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan lelang.
Advertisement
"Lagi dilihat jadwalnya (untuk) kita melakukan penilaian ulang," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga enggan membocorkan rencana untuk mengubah skema penawaran aset secara terpisah-pisah. Menyusul, masih belum adanya peminat untuk melelang aset Tommy Soeharto.
"Kita akan nilai lagi karena kan udah beberapa kali peminatnya tidak ada. Nanti, akan kita nilai ulang," pungkasnya.
Â
Ini Biang Kerok Aset Sitaan Kasus BLBI Tommy Soeharto Belum Laku
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menilai tidak lakunya aset milik Tommy Soeharto ini disebabkan tanah yang dilelang terlalu luas dan nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.
"Ya memang asetnya besar, 120 hektar lebih, penilaiannya Rp 2,4 triliun," kata Rio dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10).
Rio mengaku memang tidak mudah menjual aset senilai Rp 2,4 triliun. Apalagi dari sisi kondisi ekonomi global maupun domestik masih penuh dengan tantangan. Bila masa lelang aset ini habis, Satgas BLBI bisa membuka opsi melakukan penilaian aset ulang. Mengingat nilai aset yang sekarang hanya berlaku 6 bulan saja.
"Penilaian itu berlakunya untuk 6 bulan. Saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi tapi nanti melihat perkembangan yang ada secara natural setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali," tuturnya.
Rio mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu batas akhir waktu lelang aset. Sambil menunggu, pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya menangani aset milik anak Presiden Soeharto ini.
Advertisement
Ternyata, Sejumlah Obligor BLBI Sudah Ganti Kewarganegaraan
Satu fakta terkuat terkait keberadaan obligor BLBI. Ternyata sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di luar negeri diketahui telah berganti kewarganegaraan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan hal tersebut, tetapi enggan menyebut siapa saja obligor BLBI yang telah berganti kewarganegaraan.
"Memang, beberapa obligor di luar negeri kita sedang lihat mana yang sudah berganti kewarganegaraan. Saya sudah ada datanya, tapi saya enggak akan menyampaikan di sini," ujarnya melansir Belasting.id di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Rionald mengatakan meskipun obligor tersebut telah berganti kewarganegaraan, mereka tetap memiliki kepentingan bisnis yang sangat besar.
Dia mencontohkan obligor Trijono Gondokusumo yang memiliki aset dengan nilai besar di Indonesia. "Kita lihat hartanya masih besar. Jadi, ya kita amankan aset-aset tersebut karena rawan dipindahtangankan," katanya.
Sebelumnya, Satgas BLBI dilaporkan baru bisa menyita aset senilai Rp 27 triliun dari para obligor per 21 September 2022.
"Sampai saat ini aset yang sudah disita itu sekitar Rp27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara, Rabu (21/9/2022).
335 Obligor BLBI
Amir mengatakan ada 335 obligor yang masuk daftar BLBI dengan total nilai aset Rp110 triliun. Ia mengatakan satgas BLBI juga akan berupaya mengejar aset di luar negeri.
Yang terbaru, Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa. Penyitaan dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo.
Baca Juga: Aset Milik Obligor BLBI Kembali Diamankan PemerintahPertama, tanah berikut bangunan di atasnya 502 m2 di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, tanah 2.300 m2 di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kedua aset tersebut merupakan harta Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi sejumlah Rp5,38 triliun," tutur Satgas BLBI, Senin (10/10/2022).
Advertisement