Liputan6.com, Jakarta Aset milik Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih juga belum laku terjual.  Adapun aset Tommy Soeharto yang dilelang senilai Rp2,06 triliun dengan aset seluas 120 hektare lebih.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Joko Prihanto mengatakan jika aset tersebut belum laku terjual. "Belum laku," ujar dia kepada awak media di kantor pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Bahkan, sejauh ini tidak ada penawaran sama sekali yang diterima DJKN atas aset milik Tommy Soeharto. Pihaknya pun berencana akan melelang ulang aset milik anak mantan Presiden Soeharto tersebut di tahun ini. "Belum ada penawaran. Dilelang ulang di tahun 2024," ucapnya.
Advertisement
Joko lantas mengungkap penyebab aset milik Tommy Soeharto tak kunjung laku dilelang. Antara lain persoalan harga hingga anggapan sebagai barang masyarakat yang membuat masyarakat enggan untuk mengajukan penawaran.
"Satu mungkin karena harga. Kedua mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," jelas Joko.
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengaku saat ini pemerintah sedang mencarikan cara agar aset tersebut laku terjual. Mengingat aset tersebut yang dijaminkan kepada pemerintah.
"Pokoknya akan kita usahakan lelang, tapi pada saat yang bersamaan kita juga ngerti marketnya enggak (ada). Saya tadi juga sudah bilang kita akan carikan jalan," ujar Rio di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6).
Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi. Ini menjadi jalan terakhir jika aset tersebut tidak kunjung laku saat dilelang.
"Bagaimana itu kemudian ada institusi yang bisa membeli itu. Dan setelah kita beli, kita serahkan kepada pengacara. Itu tetapi sedang kita pikirkan," jelasnya.
Â
Daftar Aset
Â
Berikut ini daftar aset yang tidak laku dilelang berikut diantaranya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement