Wajib rapid tes

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan, warga yang melakukan perjalanan antarpulau di NTT mulai 15 Juni atau waktu pelaksanaan normal baru, tak perlu melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test.
Tampilkan foto dan video