Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggelar uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) sejak 3 - 15 Maret 2014.
Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat atau berbagai pihak terkait penyempurnaan rancangan RPM yang dilakukan Kemkominfo.
Aturan yang masih berbentuk rancangan peraturan itu jika nantinya sudah menjadi Peraturan Kemkominfo akan menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait penanganan PSIBN yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
Berkaitan dengan RPM tersebut, salah satu lembaga masyarakat yang kegiatannya fokus di bidang pemberdayaan internet --ICT Watch-- menanggapinya dengan tegas.
"Jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo memegang kekuasaan mutlak atas informasi di Internet yang boleh atau tidak boleh diakses masyarakat," tukas Donny Budhi Utoyo, aktifis Internet Sehat yang juga direktur ICT Watch melalui email yang kami terima, Selasa (4/3/2014).
Donny menyebut hal itu sama saja dengan bentuk pengontrolan informasi yang ketat oleh negara dan pada prakteknya rentan mencederai hak berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28F.
ICT Watch pun menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya. Disampaikan bahwa pengelolaan database tersebut nantinya akan dipegang oleh pihak lain.
Mekanisme dalam memberikan, pemberi ataupun penerima mandat untuk mengelola database ini tidak transparan dan akuntabel. Padahal database ini akan menjadi hal yang akan diwajibkan untuk dipasang oleh seluruh Internet Service Provider (ISP) se-Indonesia.
Baca juga:
Blokir Konten Negatif, Kominfo Minta Masukan Masyarakat
30 Juta Anak Melek Internet, Hati-hati Dampak Negatifnya!
Tifatul: Tahun 2018 Semua Harus Digital
BlackBerry Jakarta Sudah Kantongi Izin Edar di Indonesia
Mekanisme Blokir Konten Negatif Kominfo Tidak Transparan
ICT Watch menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya.
diperbarui 05 Mar 2014, 09:35 WIBDiterbitkan 05 Mar 2014, 09:35 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Para Pengungsi Palestina Menunggu Makanan di Dapur Umum di Khan Younis
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan