Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggelar uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) sejak 3 - 15 Maret 2014.
Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat atau berbagai pihak terkait penyempurnaan rancangan RPM yang dilakukan Kemkominfo.
Aturan yang masih berbentuk rancangan peraturan itu jika nantinya sudah menjadi Peraturan Kemkominfo akan menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait penanganan PSIBN yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
Berkaitan dengan RPM tersebut, salah satu lembaga masyarakat yang kegiatannya fokus di bidang pemberdayaan internet --ICT Watch-- menanggapinya dengan tegas.
"Jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo memegang kekuasaan mutlak atas informasi di Internet yang boleh atau tidak boleh diakses masyarakat," tukas Donny Budhi Utoyo, aktifis Internet Sehat yang juga direktur ICT Watch melalui email yang kami terima, Selasa (4/3/2014).
Donny menyebut hal itu sama saja dengan bentuk pengontrolan informasi yang ketat oleh negara dan pada prakteknya rentan mencederai hak berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28F.
ICT Watch pun menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya. Disampaikan bahwa pengelolaan database tersebut nantinya akan dipegang oleh pihak lain.
Mekanisme dalam memberikan, pemberi ataupun penerima mandat untuk mengelola database ini tidak transparan dan akuntabel. Padahal database ini akan menjadi hal yang akan diwajibkan untuk dipasang oleh seluruh Internet Service Provider (ISP) se-Indonesia.
Baca juga:
Blokir Konten Negatif, Kominfo Minta Masukan Masyarakat
30 Juta Anak Melek Internet, Hati-hati Dampak Negatifnya!
Tifatul: Tahun 2018 Semua Harus Digital
BlackBerry Jakarta Sudah Kantongi Izin Edar di Indonesia
Mekanisme Blokir Konten Negatif Kominfo Tidak Transparan
ICT Watch menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya.
Diperbarui 05 Mar 2014, 09:35 WIBDiterbitkan 05 Mar 2014, 09:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Bikin Konten, Ponsel Konten Kreator Ini Raib Digondol Maling
Gula Darah Apakah Sama dengan Diabetes? Ini Perbedaannya
7 Perbedaan MRI dan CT Scan, Mulai dari Prinsip Kerja hingga Fungsinya
10 Manfaat Buah Srikaya yang Kini Sudah Mulai Banyak Dijual, Lengkap dengan Efek Samping dan Cara Aman Mengonsumsi
Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik Pilih Kembali ke Jakarta Lebih Awal
Menhub Jamin Kesiapan Sejumlah Titik Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
Ditemani Istri, Rano Karno Ziarah ke Makam Orangtua di TPU Tanah Kusir
Minum Teh Setelah Makan Bisa Hambat Penyerapan Zat Besi, Ini Penjelasannya
Doa Setelah Sholat Hajat yang Mustajab, Begini Urutan Tata Cara Pelaksanaanya
12 Rekomendasi Film Terbaik Christopher Nolan, Perjalanan Sinematik dari 'Following' hingga 'Oppenheimer'
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Perpanjangan Diskon Tarif Listrik 50 Persen sampai April 2025
Cerita Ivan Gunawan Berhasil Puasa Ramadan Sebulan Penuh untuk Pertama Kali dalam 43 Tahun