Kalah Lagi di Pengadilan, Samsung Tuduh Apple Sembunyikan Bukti

Samsung sangat kecewa karena pada proses peradilan kali ini tidak disertakan satu bukti fisik apa pun.

oleh Adhi Maulana diperbarui 07 Mei 2014, 17:01 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 17:01 WIB
Handset Bermasalah, Apple-Samsung Kompak Tawarkan Ganti
Galaxy S5 - iPhone 5 (Phonearena)

Liputan6.com, California - Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Pengadilan Amerika Serikat belum lama ini telah menjatuhkan putusan yang menganggap Samsung melanggar paten Apple terkait sejumlah fitur pada sistem operasi.

Dalam kekalahan yang kedua ini, Samsung dikenakan hukuman denda sebesar US$ 119,2 juta. Jumlah tersebut hanya sebesar 6 persen dari total tuntutan yang diajukan oleh Apple, yaitu mencapai US$ 2,2 miliar.

Meski diakui merasa cukup beruntung, namun seorang pengacara Samsung bernama John Quinn mengungkapkan bahwa vendor kliennya akan tetap mengajukan banding. Sebab, pihaknya menilai Apple telah menyembunyikan sejumlah bukti penting selama proses pengadilan berlangsung.

Lebih lanjut dijelaskan, Quinn sangat kecewa karena pada proses peradilan kali ini tidak disertakan satu bukti fisik apa pun. Maka dari itu, ia merasa putusan yang dijatuhkan pada Samsung tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

"Tentunya kami sangat senang karena pengadilan hanya mengenakan 6 persen dari total tuntutan yang diminta Apple. Namun keputusan ini tidak bisa diterima, karena Apple terus menyembunyikan bukti-bukti di dunia nyata, sehingga keputusan final pengadilan ini tidak didasari bukti-bukti," papar Quinn seperti yang dilansir laman Sidney Morning Herald, Rabu (7/5/2014).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apple sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Samsung yang ingin memperpanjang proses peradilan. Pihak pengadilan Amerika Serikat juga belum menentukan kapan tanggal pengajuan banding tersebut akan diproses.

Sebelum mengalami kekalahan yang dideritanya kini, pada November 2013 lalu Samsung sempat mengalami nasib serupa. Delapan juri di Pengadilan California, Amerika Serikat telah memutuskan bahwa sejumlah produk Samsung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang dimiliki Apple. Saat itu pengadilan California memutuskan agar Samsung membayar denda sebesar US$ 290 juta kepada Apple, atau sekitar Rp 3,4 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya