Liputan6.com, Jakarta - Dua stasiun televisi nasional, TV One dan Metro TV diadukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keduanya ditengarai melakukan pelanggaran undang-undang penyiaran.
KPI meminta Kominfo melakukan evaluasi kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Metro TV dan TV One dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengaku pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan pihak KPI. Kedua stasiun televisi tersebut bisa terancam ditutup bila terbukti melakukan pelanggaran undang-undang (UU).
"Kalau mereka terbukti melanggar undang-undang dan merugikan publik secara informasi, bisa saja ditutup nanti dengan mencabut hak siarnya. Tapi kita masih perlu telusuri," kata Tifatul.
Lebih lanjut, Menteri dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku akan melihat UU terkait penyiaran dan telekomunikasi sebagai bahan pertimbangan. UU yang akan dipakai ialah UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Selain surat rekomendasi dari KPI, isu soal penutupan dua televisi nasional itu juga beredar di masyarakat melalu petisi online. Di situs Change.org, masing-masing petisi untuk menutup TV One dan Metro TV telah ditandatangani oleh lebih dari 20 ribu pengguna internet.
"Kita akan panggil dulu kedua stasiun itu. Harus dilihat semuanya dulu, masyarakat juga memantau lewat petisi tapi secara undang-undang yang bisa kasih rekomendasi hanya KPI. Kita lakukan sesuai prosedur saja," tandas Tifatul.
Terancam Kehilangan Hak Siar, TV One & Metro TV Akan Dipanggil
Selain surat rekomendasi dari KPI, isu soal penutupan dua televisi nasional itu juga beredar di masyarakat melalu petisi online.
diperbarui 15 Jul 2014, 16:53 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 16:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaleidoskop Lifestyle Bagian II: Perubahan Rencana Pemakaman Raja Charles III hingga Haji Reguler Tanpa Antre
Volkswagen Berencana PHK Massal 35 Ribu Karyawan
Fungsi Oven: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Soundsfest Experience Bekasi 2024 Dibanjiri Ribuan Muda-Mudi Gen Z Sejak Siang Hari hingga Jelang Tengah Malam
9 Wisata PIK 2 yang Seru dan Menarik, Jadi Pilihan Destinasi saat Liburan
350 Quote Jangan Mempersulit Orang Lain yang Menginspirasi
Fungsi Teks Cerita Sejarah: Pengertian, Struktur, dan Contohnya
7 Potret Omar Daniel dan Refal Hady di Nikahan Dewi Paramita 'Mici', Jadi Groomsmen
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding