idEA Akan Seret XL dan Telkomsel ke Jalur Hukum

Jalan hukum mungkin akan ditempuh jika kedua operator besar di Indonesia itu masih bersikeras tak memberikan keterangan.

oleh Denny Mahardy diperbarui 25 Sep 2014, 09:55 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 09:55 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Suara sumbang menyikapi praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan oleh PT Telkomsel dan PT XL Axiata Tbk masih terus bergaung. Bahkan, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) sebagai penolak mengaku bisa saja melakukan tindakan hukum atas praktik iklan tersebut.

"Semua jalan mungkin bisa dilakukan untuk melanjutkan penolakan kita pada tindakan intrusive ads yang dilakukan XL dan Telkomsel, termasuk jalur hukum," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA selepas acara konferensi pers 'Penolakan Intrusive Ads Operator'.

Jalan hukum tersebut, diungkap Daniel, mungkin akan ditempuh jika kedua operator besar di Indonesia itu masih bersikeras tak memberikan keterangan atas tindakan penyisipan iklan yang dilakukannya. Ia juga mengaku Asosiasi Penyedia Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih belum memberikan tanggapan atas keberatan pihaknya.

"Kita sudah berikan surat resmi kepada ATSI sebagai wadah operator sebanyak tiga kali dengan tempo satu bulan untuk masing-masing surat tapi masih belum ada tanggapan tuh," tambah Daniel saat ditemui tim Tekno Liputan6.com di Hotel Grand Kemang, Jakarta.

Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

Berbagai asosiasi itu menilai bahwa XL dan Telkomsel telah melakukan tindakan tak bertanggungjawab dengan tanpa izin memasukkan iklan ke dalam situs yang sedang dituju pelanggannya. Mereka juga meminta kedua operator itu segera menghentikan praktik intrusive ads karena melanggar Etika Pariwara Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya