Soal Tarif Interkoneksi, Ombudsman Bakal Panggil Menkominfo

Terkait surat edaran rencana Penurunan biaya Interkoneksi, pihak Ombusman Republik Indonesia akan segera memanggil Menkominfo Rudiantara.

oleh Iskandar diperbarui 07 Sep 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 18:10 WIB
20160418-DPR dan Kemenkominfo Rapat Bahas Izin Penyiaran di Indonesia-Jakarta
Menkominfo Rudiantara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai laporan izin penyelenggaraan stasiun TV dan radio di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait surat edaran rencana penurunan biaya Interkoneksi, pihak OmbudsmanĀ Republik Indonesia akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Ā Rudiantara. Ombudsman akan melihat apakah surat edaran ini sesuai aturan atau tidak.

"Kami akan gelar pleno pada hari Selasa (13/9/2016). Kami akan putuskan poin-poin penting yang akan kami ambil. Baru akan memanggil terlapor (Menkominfo, red)," kata anggotaĀ Ombusman RI, Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2016).

Menurut Alamsyah, pihaknya tentu perlu mengkaji terlebih dahulu pengaduan dan laporan dari Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) yang mempermasalahkan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika bernomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 yang berisi tentang pemangkasan tarif Interkoneksi dari Rp 250 menjadi Rp 204 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
ā€Ž

Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) Apung Widadi mengadukan dan melaporkan kejanggalan surat edaran Kemenkominfo ke Ombusman RI pada Senin (5/9/2016).

Surat Edaran itu dinilai telah bertentangan dengan PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Padahal kedua peraturan Pemerintah itu sendiri belum direvisi.

Selain itu, FITRA juga dari dokumen yang ada, pemberlakuan penurunan tarif Interkoneksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51,6 triliun.

Angka itu diprediksi muncul mulai dari pajak penghasilan, pajak pertimbahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak yang akan hilang dari kas negara selama 2017-2022.ā€Ž

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi, OmbudsmanĀ akan mengkaji apakah policy yang dikeluarkan itu telah melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, atau para operator seluler lainnya.

"Kan itu sebenarnya yang paling penting dalam Kasus ini. Apakah regulasi itu dikeluarkan telah melibatkan pihak lain, apakah ada interest tertentu, atau sesuai prosedur atau tidak," imbuh Alamsyah.

(Isk/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya