Separuh Orang Dewasa AS Terekam di Database Kepolisian, Bahaya?

Separuh orang dewasa di Amerika Serikat terekam di database kepolisian berkat penggunaan teknologi pengenalan wajah. Apakah ini bahaya?

oleh M Hidayat diperbarui 24 Okt 2016, 08:18 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 08:18 WIB
Teknologi Face Recognition (Pengenalan Wajah). Kredit: Petapixel
Teknologi Face Recognition (Pengenalan Wajah). Kredit: Petapixel

Liputan6.com, Jakarta - Separuh orang dewasa di Amerika Serikat (AS) terekam di database kepolisian. Informasi mereka terekam berkat penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini terungkap dari sebuah studi sekelompok peneliti di Georgetown Law School Center for Privacy and Technology. Diperkirakan, seperempat departemen kepolisian di AS memiliki akses terhadap teknologi tersebut.

Para peneliti studi berjudul The Perpetual Line-Up ini menemukan, setidaknya 26 negara bagian di AS memungkinkan lembaga penegak hukum mereka memanfaatkan teknologi itu dan mendapatkan database yang berisi informasi surat izin mengemudi (SIM). Hal ini berarti pula jutaan warga taat hukum berpotensi untuk diketahui informasinya.

"Pengenalan wajah adalah teknologi hebat yang membutuhkan pengawasan ketat. Tapi saat ini tidak ada kontrol atasnya ... Ini betul-betul hal membahayakan," ujar Clare Garvie, peneliti yang memimpin studi tersebut, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Vice News, Senin (24/10/2016)  

Di sisi lain, para peneliti sebetulnya tidak memungkiri manfaat teknologi pengenalan wajah untuk menangkap pelaku kriminal dan buronan, serta penggunaannya dalam penegakan hukum. 

"Studi ini tidak bertujuan untuk menghentikan penggunaan teknologi ini. Sebaliknya, studi ini menawarkan sebuah kerangka kerja karena teknologi ini menciptakan potensi risiko yang sangat nyata," tutur Garvie melanjutkan.

Salah satu kekhawatiran lain dari penggunaan teknologi ini adalah terkait penggunaannya untuk mengawasi pelaku aksi demonstrasi.

Laporan ini menemukan bahwa dari 52 instansi yang menggunakan (atau telah menggunakan) teknologi ini, hanya satu instansi--Biro Investigasi Kriminal Ohio--yang memiliki kebijakan secara eksplisit, yang melarang pejabat menggunakan teknologi ini untuk memantau kegiatan kebebasan berbicara tentang agama, politik atau lainnya.

Secara umum, teknologi pengenalan wajah menganalisis dimensi wajah seseorang--kontur telinga, lebar hidung, panjang dahi. Kemudian instansi yang menggunakan teknologi ini mencari database yang cocok dengan hasil analisis tersebut.

(Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya