Kominfo Blokir Portal Habibrizieq.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir portal habibrizieq.com. Pemblokiran dilakukan sejak akhir pekan lalu.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Des 2016, 09:47 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 09:47 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir portal habibrizieq.com. Pemblokiran dilakukan sejak akhir pekan lalu.

"Pemblokiran sudah dilakukan sejak pekan lalu, tepatnya pada 26 November 2016," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, yang dihubungi Tekno Liputan6.com via telepon, Kamis (1/12/2016). 

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan inisiatif lembaga-lembaga terkait yang mengawasi konten di internet.

Jika merujuk pada imbauan pemblokiran, kata Noor Iza, seharusnya semua Internet Service Provider (ISP) sudah melakukan pemblokiran.

"Pemblokiran dilakukan atas inisiatif lembaga-lembaga terkait dan seharusnya berdasarkan imbauan kami, semua ISP sudah melakukan pemblokiran," ujarnya.

Namun ketika Tekno Liputan6.com mengakses portal habibrizieq.com menggunakan beberapa layanan internet berbeda, belum semuanya melakukan pemblokiran.

Ketika menggunakan layanan internet ISP yang sudah melakukan pemblokiran, portal tersebut menampilkan laman website dengan keterangan, "Situs tidak dapat diakses karena terindikasi mengandung salah satu unsur pornografi, judi, pishing, SARA dan Proxy. Mohon periksa kembali alamat yang dituju".

Update: Penjelasan Kemkominfo soal pemblokiran Habibrizieq.com 

(Din/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya