Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Livo. Pemblokiran ini menyusul banyaknya konten-konten berbau pornografi di layanan live streaming tersebut. Â
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (14/12/2016), Plt Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan fitur yang dapat diakses pengguna Bigo akan semakin terbatas akibat pemblokiran DNS Bigo.
Advertisement
Baca Juga
"(Betul) layanan Bigo diblokir, tetapi baru DNS-nya saja. Ada beberapa fitur yang sudah tak bisa diakses pengguna. Untuk rincian fitur apa saja, saya belum dapat laporannya," ujar Noor.Â
Sayangnya pengguna masih mengakses Bigo melalui aplikasi. Pasalnya, pemblokiran ini baru sebatas DNS, belum termasuk alamat IP. Saat ini ada 1 DNS dan 9 sub DNS yang digunakan untuk melayani Bigo.
"Kalau (pemblokiran) secara penuh, kami harus bertemu dengan pengembang aplikasinya, prosesnya rumit. Lagipula ini masih tahap awal dan pihak Bigo belum merespons tanggapan kami," tambah Noor.
Ia berujar bahwa sejak awal pemerintah berupaya untuk menghilangkan konten-konten negatif melalui kerja sama konten dengan pihak Bigo.
Bigo Live adalah layanan live streaming yang bisa digunakan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Korea. Meski namanya kian menanjak, Bigo mendapatkan beragam tanggapan, baik positif ataupun negatif.
(Cas/Why)