Liputan6.com, Beijing - Bicara soal internet dan segala aktivitas lain yang terkait dengannya, Tiongkok dikenal ketat. Negeri berjuluk Tirai Bambu itu telah memblokir sejumlah media sosial (medsos) besar. Sebut saja Facebook, Twitter, dan YouTube.
Meski akses internet begitu terbatas, masyarakat di sana masih mampu mengakalinya dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network).
Namun, akses internet via VPN tak akan lagi mudah di Tiongkok. Pasalnya, pemerintah Tiongkok baru saja mengumumkan bahwa penggunaan VPN adalah tindakan ilegal dan kriminal.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir dari South China Morning Post via Engadget, Selasa (24/1/2017), Kementerian Industri dan Teknologi Informasi Tingkok mengumumkan pelarangan ini pada Minggu (22/1/2017). Menurut Kementerian, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk "membersihkan" akses internet via jaringan ilegal.
"Akses internet di Tiongkok diketahui memiliki jejak jaringan tak teratur. Maka itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk memperkuat manajemen keamanan informasi siber. Dengan ini kami mengumumkan semua VPN tidak dapat digunakan," kata Kementerian Industri dan Teknologi Informasi Tingkok.
Beberapa penyedia layanan VPN besar di Tiongkok seperti Vypr dan Express mengaku sudah tahu informasi ini. Vypr mengatakan, mereka akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, sedangkan Express masih bungkam terkait hal ini.
Tingkok bukan satu-satunya negara yang memblokir akses internet secara ketat. Negara lain seperti Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki, dan Vietnam juga diketahui memblokir sejumlah medsos dan membatasi gerak pengguna internet. Hanya, negara-negara tersebut belum menegaskan akan mengambil langkah serupa seperti Tiongkok.
(Jek/Why)