Menkominfo: Soal B2B Jangan Sampai Halangi Penetapan Interkoneksi

Menkominfo Rudiantara berpesan agar faktor business-to-business (B2B) antaroperator tak menghalangi penetapan biaya interkoneksi yang baru.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Mar 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 17:30 WIB
Interkoneksi
Seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (7/3/2017) membahas seputar penetapan biaya interkoneksi. (Liputan6.com/Agustinus M Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Perhitungan biaya interkoneksi yang belum juga mencapai titik temu kembali menjadi pembahasan. Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan pembahasan interkoneksi ini sebenarnya hampir menjadi sejarah.

Alasannya, dalam beberapa tahun ke depan, pembahasan interkoneksi mungkin akan jarang dilakukan. Namun, pembahasannya akan tetap dilakukan karena beberapa alasan. 

Pertama, interkoneksi merupakan kewajiban operator yang harus disediakan untuk pelanggan. Dari sisi korporasi, interkoneksi merupakan business arrangement yang dilakukan antarperusahaan. Dimensi perhitungan tergantung dari setiap operator.

"Tapi jangan sampai faktor business-to-business (B2B) ini menjadi penghalang dilakukannya interkoneksi," ujar Rudiantara dalam tayangan video rekaman yang ditayangkan di seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Jika perusahaan tak menemukan titik temu, pemerintah akan memberikan rujukan. Dalam hal ini, kepentingan pemerintah dalam interkoneksi merupakan kepentingan konsumen sekaligus mendukung industri yang berkelanjutan.

Menurut Rudiantara, industri sebenarnya tak lagi mengandalkan interkoneksi sebagai sumber pendapatan. Ia menyebutkan interkoneksi saat ini hanya menghasilkan sekitar 2 persen total pendapatan operator.

Malahan ia memperkirakan dalam lima tahun ke depan pembahasan seputar interkoneksi tak akan dilakukan karena sistem komunikasi akan berbasis data. Baik pengirim maupun penerima pesan turut membayar sesuai dengan infrastruktur yang digunakan.

Ia meminta agar penetapan tarif interkoneksi dilakukan sebelum era baru telekomunikasi hadir. Dengan begitu, interkoneksi yang menjadi hak konsumen dapat dijaga kualitas layanannya. Saat ini biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 belum ditetapkan dan perhitungannya ditunda sejak tahun lalu.

Biaya interkoneksi antaroperator (off-net) saat ini masih menggunakan skema lama, yakni Rp 250. Pasalnya, pemerintah masih perlu menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas hal tersebut dan merampungkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

Rencana penurunan biaya interkoneksi sebesar 26 persen dari Rp 250 menjadi Rp 204 tertuang dalam Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 pada 2 Agustus 2016. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari para operator telekomunikasi.

(Dam/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya