Liputan6.com, Jakarta - Proses registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan pada Selasa 31 Oktober 2017. Menurut data Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kemarin ada sekitar 5 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu SIM mereka.
Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, dibandingkan dengan hari-hari lain sebelum registrasi diberlakukan, angka tersebut mengalami lonjakan drastis.
Sekadar diketahui, berdasarkan angka kasar yang dipaparkan Agung, di antara sekian banyak pelanggan yang melakukan registrasi, pelanggan Telkomsel merupakan yang paling banyak meregistrasikan kartu SIM mereka.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Agung, sampai saat ini sekitar 2,3 juta pelanggan Telkomsel telah melakukan registrasi, diikuti dengan pelanggan operator Indosat kurang lebih 1 juta user, dan pelanggan XL Axiata sekitar 700 ribuan user telah melakukan registrasi ulang. "Saya belum bisa bilang secara rinci, tapi kira-kira sebanyak itu," tuturnya saat ditemui Tekno Liputan6.com di kantor BRTI, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Menurut ia, sebelum diberlakukannya registrasi kartu SIM, per hari ada sekitar 2 juta pelanggan seluler yang melakukan registrasi ulang. "Hari ini sangat banyak lonjakannya," ujarnya.
Agung menjelaskan, lonjakan tajam ini salah satunya disebabkan karena beredarnya kabar hoax yang menyebut tanggal 31 Oktober 2017 merupakan tenggat waktu registrasi kartu prabayar. Padahal sebenarnya tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah adalah 28 Februari 2018.
"Sisi bagusnya hari ini sangat banyak yang registrasi karena antusiasme masyarakat. Sementara sisi buruknya karena beredarnya hoax hari ini terakhir registrasi," katanya.
Agung juga mengungkapkan, akibat lonjakan traffic pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM, performa sistem operator menurun karena begitu banyak beban.
Sekadar diketahui, pemerintah hari ini mulai memberlakukan registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru maupun pelanggan eksisting. Ada pun format registrasi yang diterapkan operator berbeda-beda, namun pada dasarnya hanya dua data kependudukan yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP serta nomor kartu keluarga (KK).
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut: