15,3 Juta Pelanggan Tri Sudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Operator seluler Tri mengumumkan jumlah pelanggannya yang telah melakukan registrasi prayabar per 22 April 2018.

oleh Iskandar diperbarui 26 Apr 2018, 18:08 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 18:08 WIB
Wakil Direktur Tri Indonesia M Danny Buldansyah dijumpai di kantor Tri Indonesia, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Wakil Direktur Tri Indonesia M Danny Buldansyah dijumpai di kantor Tri Indonesia, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler Tri mengumumkan jumlah pelanggannya yang telah melakukan registrasi prayabar per 22 April 2018.

Dijumpai media di Kantor Tri Indonesia di Jakarta, Kamis (26/4/2018), Wakil Direktur Tri Indonesia M Danny Buldansyah menyebut, sudah ada 15,3 juta pelanggan Tri yang melakukan registrasi prabayar.

"Setelah lima kali rekonsiliasi bersama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hasilnya ada 15,3 juta pelanggan yang sudah registrasi. Angka ini masih terus berubah seiring rekonsiliasi dengan Dukcapil," kata Danny.

Dia mengatakan, jumlah pelanggan Tri hingga akhir 2017 mencapai 63,8 juta. Dari jumlah tersebut, Tri juga sudah melakukan pemblokiran tahap pertama bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi.

Menurut data perusahaan, ada 25,8 juta nomor prabayar yang sudah diblokir pada tahap pertama (pemblokiran akses panggilan dan SMS ke luar). Selanjutnya, Tri juga melakukan pemblokiran tahap kedua pada nomor pelanggan yang belum diregistrasi.

Danny menyebut, ada 12,5 juta nomor pelanggan yang diblokir akses terima panggilan dan SMS-nya lantaran pengguna masih tetap tidak meregistrasi kartu prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NOKK).

Tidak hanya itu, saat Dukcapil mengumumkan bahwa ada sejumlah NIK yang dipakai untuk meregistrasikan nomor secara masif, perusahaan langsung memblokir nomor-nomor tersebut.

"Setelah itu ada isu yang ramai, satu NIK dipakai untuk meregistrasikan 2,2 juta nomor. Kami dikasih tahu Dukcapil, kami langsung delete nomor-nomor tersebut," kata Danny.

 

Registrasi Itu Mudah

[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Foto: CrackBerry.com)

Menurutnya, total ada lebih dari 2,4 juta nomor yang diregistrasikan secara masif menggunakan beberapa NIK.

"Terbanyak, satu NIK dipakai untuk meregistrasikan 80 ribu nomor. Mereka pun bukan pelanggan korporat, tidak jelas. Pada 23 Februari kami mendapat kabar dari Dukcapil, habis itu langsung dinonaktifkan. Kami juga mengirim surat ke Dukcapil untuk dicabut registrasinya dari database Dukcapil," kata Danny menerangkan.

Danny mengatakan, operator tidak melarang satu NIK dipakai untuk meregistrasikan banyak nomor prabayar. Namun, dia menegaskan, aturan Permen registrasi, membatasi tiga nomor dari satu operator jika pelanggan meregistrasikan kartunya secara mandiri.

"Oleh karena itu, untuk registrasi nomor ke-4 dan seterusnya kami sarankan untuk datang ke gerai. Jumlahnya tidak dibatasi, asalkan datang dengan bukti-bukti jelas peruntukkannya untuk apa. Misalnya untuk keperluan bisnis, silakan saja," tuturnya.

Danny pun mengingatkan, bagi pelanggan Tri yang belum melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK untuk segera meregistrasikan nomor pelanggannya.

"Kalau tidak, per 1 Mei 2018 nanti yang belum registrasi akan diblokir, artinya tidak bisa menggunakan layanan panggilan, SMS, dan internet," kata Danny.

Tri, kata Danny juga menyebut, pelanggan tidak perlu takut meregistrasikan nomor pelanggannya.

"Registrasi itu mudah, aman, dan tidak menghalangi orang untuk menikmati layanan sebab operator sudah mendapatkan sertifikat ISO 270001 yang menjamin kerahasiaan data pelanggan," ucapnya.

Setelah 1 Mei Masih Bisa Registrasi Kartu SIM, Asal...

[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Foto: The Guardian Nigeria)

Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018.

Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.

Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.

Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.

"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI pada Senin sore.

Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.

"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.

Agar proses registrasi lebih mudah, Merza mengimbau masyarakat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM sebelum 30 April 2018 berakhir.

Jika pelanggan kesulitan melakukan registrasi, maka bisa meminta bantuan dengan menghubungi help desk Kemkominfo pada nomor 0811161653, 081520900999, 081294039738, operator seluler dan Dukcapil.

Adapun berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan data Ditjen Dukcapil. 

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya