ATSI: 328 Juta Kartu SIM Sudah Terdaftar

Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Apr 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 19:00 WIB
ATSI
Merza Fachys, Ketua ATSI. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil dan operator seluler, melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil registrasi kartu SIM.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

“Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir,” ungkap Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ditemui di kantor ATSI di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melalukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Ada beberapa hal yang menyebabkan selisih data antara operator dan Ditjen Dukcapil. Salah satunya, nomor pelanggan yang telah melewati grace period, tapi melakukan registrasi dan sukses di Dukcapil. Namun, pada sistem registrasi operator gagal tersimpan dan tidak tercatat.

Penyebab lain, terdapat nomor yang melalukan registrasi dan dinyatakan sukses di sistem Dukcapil, tapi tidak tercatat di sistem registrasi operator disebabkan sistem back-end mengalami overload pada 31 Oktober 2017.

Selain itu, juga disebabkan pelanggan tercatat berhasil melakukan registrasi, tapi belum mendapatkan notifikasi dari sistem operator sehingga melakukan pendaftaran ulang. Hal ini menyebabkan registrasi tercatat double di Ditjen Dukcapil, tapi hanya tercatat sekali di operator.

Merza berharap proses registrasi bisa berjalan mulus sampai 1 Mei 2018, yang ditentukan sebagai proses akhir registrasi kartu SIM lama.

“Setelah 1 Mei, kami berencana bersama Kemkominfo dan Dukcapil untuk gelar konferensi pers, untuk berikan update. Namun, belum ada tanggalnya,” ungkap Merza.

Perbedaan Data

Menkominfo
Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Sebelumnya, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, ada selisih jumlah kartu prabayar teregistrasi antara data milik operator telekomunikasi dan tarikan data Ditjen Dukcapil.

Versi operator, jumlah kartu prabayar yang diregistrasikan mencapai angka 304,8 juta. Sementara Ditjen Dukcapil mencatat ada 350,7 juta tarikan data NIK dan nomor KK untuk proses registrasi prabayar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 45 juta angka dari data keduanya.

Rudiantara mengatakan, hal tersebut sangat mungkin terjadi karena empat kemungkinan. Kemungkinan pertama karena satu NIK digunakan untuk meregistrasi lebih dari satu SIM card.

"Penggunaan satu NIK untuk beberapa kali registrasi nomor kan ada, misalnya satu NIK dipakai untuk registrasi tiga nomor kan itu boleh," kata Rudiantara di Gedung DPR RI Jakarta usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (19/3/2018).

Kemungkinan kedua, hal ini terjadi karena satu NIK dan satu SIM card prabayar diregistrasikan lebih dari satu kali. "Misalkan saya ragu-ragu (apakah sudah berhasil atau belum), registrasi lagi karena enggak ada notifikasi, di Dukcapil tambah padahal NIK yang digunakan satu," kata pria yang karib disapa Chief RA ini.

Hal lain yang mungkin terjadi, kata Rudiantara, karena satu SIM card diregistrasikan lebih dari satu kali dengan NIK berbeda. Selanjutnya, perbedaan data ini juga bisa terjadi ketika proses validasi data registrasi prabayar tercatat berhasil di Dukcapil tetapi tidak tercatat berhasil di operator seluler.

"Jadi di Dukcapil, terhitung sejumlah nomor ponsel tapi NIK-nya cuma satu, makanya ada selisih terus," sahutnya.

Rentang Perbedaan Data

Menkominfo
Menkomonfo Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Rudiantara mengakui bahwa rentang perbedaan data tersebut memang cukup besar. Untuk itu, pihak Kemkominfo bakal segera melakukan rekonsiliasi kedua data ini. Kendati demikian dia mengatakan, tidak mungkin jika data keduanya bakal ada di jumlah yang sama.

"Saya nanti akan cek, rasanya tidak mungkin akan sama persis, karena bagaimanapun orang diperbolehkan registrasi lebih dari satu kartu. Berdasarkan data, rasio antara orang yang registrasi dengan jumlah kartu itu 0,67. Artinya, setiap 100 kartu yang diregistrasi, jumlah penggunanya ada 67 orang," kata Rudiantara.

Ia melanjutkan, jumlah kartu prabayar teregistrasi dengan jumlah tarikan data Dukcapil untuk registrasi tak bisa pas.

"Kalau orang registrasi tiga nomor dengan satu NIK bagaimana? Kalau NIK satu, nomornya ada tiga atau mungkin dua. Makanya nanti ada rekonsialisasi. Ini memang bikin kaget, tetapi harus disampaikan (kepada publik) bahwa kenyataannya memang begini," tambahnya.

Menurut Rudiantara, paling lambat proses rekonsiliasi data registasi dari operator telekomunikasi dan Dukcapil ini akan rampung Mei 2018.

"Paling lama Mei sudah punya data yang bersih. Kan registrasi itu selesai Maret dengan waktu dua minggu (pemblokiran outgoing call dan SMS) terus 2 minggu (pemblokiran incoming call dan SMS), pertengahan April sudah mulai rekonsiliasi. Tapi rekonsiliasi ini bukan berarti angkanya sama, bisa beda juga," tandas pria berkacamata ini. 

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya