4 Langkah Operator Atasi Penyalahgunaan Data dalam Registrasi Kartu SIM

Menengok banyaknya keluhan soal penggunaan satu NIK dan KK secara tidak sah untuk banyak kartu SIM, ATSI pun mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Apr 2018, 20:54 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 20:54 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengklaim telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terkait program registrasi kartu SIM.

Hal ini mencakup dengan menegur distributor kartu SIM, hingga membatalkan pendaftaran yang tidak sah.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menegaskan sejatinya tidak ada yang salah dengan pendaftaran puluhan hingga ratusan kartu SIM dengan satu NIK dan KK, selama memang itu miliknya atau pemilik aslinya memberikan izin. Namun yang menjadi persoalan adalah jika NIK dan KK digunakan untuk registrasi kartu SIM tanpa izin sang pemilik.

Menengok banyaknya keluhan soal penggunaan satu NIK dan KK secara tidak sah untuk banyak kartu SIM, ATSI pun mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Pertama, semua anggota ATSI sepakat melarang seluruh distributor melakukan aktivasi menggunakan NIK dan KK yang tidak berhak.

“Jangan pakai NIK dan KK yang ditemukan di Google (hasil googling). Kita kasih tahu itu ke seluruh jaringan tata niaga agar mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK yang sah,” ujar Merza saat ditemui di kantor ATSI, Senin (23/4/2018).

Dijelaskannya, ATSI sudah memberikan sosialisasi kepada para mitra operator bahwa tindakan penyalahgunaan NIK dan KK termasuk pelanggaran hukum.

“Karena tidak semua orang ternyata paham bahwa ini perbuatan pelanggaran besar. Kita sosialisasikan bahwa ini bahaya dan pelanggaran besar,” sambungnya.

 

Langkah Berikutnya

ATSI
Merza Fachys, Ketua ATSI. Liputan6.com/Andina Librianty

Hal kedua yang dilakukan, yakni melarang para distributor melakukan registrasi massal, seperti menggunakan satu NIK dan KK untuk ribuan nomor telepon.

Langkah ketiga dengan mengembalikan status kartu SIM menjadi "belum terdaftar" jika terbukti menjadi bagian dari registrasi massal secara tidak benar.

Langkah keempat, yakni semua kartu yang didaftarkan secara massal secara tidak benar dan terlanjur digunakan pelanggan, akan dikirimkan notifikasi.

“Pelanggan tersebut akan dikirimkan SMS agar mereka melakukan registrasi ulang sesuai data pribadinya,” tutur Merza.

Lebih lanjut, Merza mengimbau para pelanggan prabayar lama untuk segera mendaftarkan kartu SIM mereka sebelum 1 Mei 2018. Hal ini karena operator sesuai arahan dari pemerintah akan memblokir kartu SIM prabayar yang belum juga melakukan registrasi hingga akhir bulan ini.

“Kalau sampai 30 April belum daftar juga, maka praktis seluruh layanannya diblokir. Kami meminta semua pelanggan prabayar untuk mendaftar sebelum 30 April berakhir,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren tersebut.

328 Juta Kartu SIM Sudah Terdaftar

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil dan operator seluler, melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil registrasi kartu SIM.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.

Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

“Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir,” kata Merza.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melalukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Ada beberapa hal yang menyebabkan selisih data antara operator dan Ditjen Dukcapil. Salah satunya, nomor pelanggan yang telah melewati grace period, tapi melakukan registrasi dan sukses di Dukcapil. Namun, pada sistem registrasi operator gagal tersimpan dan tidak tercatat.

Penyebab lain, terdapat nomor yang melalukan registrasi dan dinyatakan sukses di sistem Dukcapil, tapi tidak tercatat di sistem registrasi operator disebabkan sistem back-end mengalami overload pada 31 Oktober 2017.

Selain itu, juga disebabkan pelanggan tercatat berhasil melakukan registrasi, tapi belum mendapatkan notifikasi dari sistem operator sehingga melakukan pendaftaran ulang. Hal ini menyebabkan registrasi tercatat double di Ditjen Dukcapil, tapi hanya tercatat sekali di operator.

Merza berharap proses registrasi bisa berjalan mulus sampai 1 Mei 2018, yang ditentukan sebagai proses akhir registrasi kartu SIM lama.

“Setelah 1 Mei, kami berencana bersama Kemkominfo dan Dukcapil untuk gelar konferensi pers, untuk berikan update. Namun, belum ada tanggalnya,” pungkasnya.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya