Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler melakukan pemblokiran akses internet mulai Senin (16/4/2018) terhadap kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi. Pelanggan masih memiliki kesempatan sampai Senin (30/4/2018), sebelum proses pemblokiran total berakhir pada 1 Mei 2018.
Diungkapkan Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia, Ahmad Ramli, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada operator untuk mulai melakukan pemblokiran akses internet terhadap kartu SIM yang belum melakukan registrasi. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, sehingga prosesnya akan selesai pada 1 Mei 2018.
"Iya (kirim surat) untuk pemblokiran akses internet, sehingga 1 Mei semuanya sudah selesai," tutur Ramli saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengurangi pesan sampah atau penipuan yang kerap diterima masyarakat melalui layanan SMS dan panggilan telepon.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, menyatakan sudah menerima surat dari BRTI sejak beberapa hari lalu.
Pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran akses internet secara bertahap terhadap kartu SIM yang belum melakukan registrasi.
"Kami terima surat dari BRTI untuk lakukan melakukan pemblokiran akses data mulai 16 April 2018. Kami hanya menuruti imbauan tersebut," ungkap Adita.
Dijelaskannya, Telkomsel dalam proses melakukan pemblokiran akses internet secara bertahap. Pada Selasa (1/5/2018), diharapkan semua nomor telepon yang melakukan registrasi sudah diblokir.
"Kita melakukan pemblokiran secara bertahap, karena kan sistem tidak mungkin bisa langsung semuanya," tutur Adita.
Seperti diketahui sebelumnya, operator berdasarkan imbauan dari pemerintah, akan melakukan pemblokiran nomor prabayar lama secara bertahap mulai dari 1 Maret 2018.
Pertama, operator akan memblokir panggilan telepon dan SMS keluar jika pelanggan belum registrasi sampai 28 April 2018.
Kemudian, pemblokiran tahap dua akan dilakukan mulai 1 April dengan tambahan pada layanan telepon dan SMS masuk, bila tidak registrasi sampai 31 Maret 2018.
Pemblokiran total akan dilakukan pada 1 Mei 2018, bila tidak registrasi sampai 30 April 2018. Pada tahap pemblokiran total, artinya semua layanan termasuk internet tidak bisa lagi digunakan.
Sejauh ini, sudah ada pelanggan prabayar yang menerima SMS pemberitahuan tentang pemblokiran akses internet. Namun selama masih dalam masa tenggang sampai 30 April 2018, pelanggan masih bisa melakukan registrasi melalui SMS.
Cara Registrasi
Proses registrasi kartu SIM sejatinya cukup sederhana. Pelanggan hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara pendaftarannya:
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement