Buruan Registrasi, Operator Mulai Blokir Akses Internet

Program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator.

oleh Andina Librianty diperbarui 20 Apr 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 13:30 WIB
Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Dirjen BPI M. Ahmad Ramli memberi keterangan terkait batas akhir pendaftaran kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo menegaskan batas pendaftaran ulang nomor prabayar seluler pada hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler melakukan pemblokiran akses internet mulai Senin (16/4/2018) terhadap kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi. Pelanggan masih memiliki kesempatan sampai Senin (30/4/2018), sebelum proses pemblokiran total berakhir pada 1 Mei 2018.

Diungkapkan Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia, Ahmad Ramli, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada operator untuk mulai melakukan pemblokiran akses internet terhadap kartu SIM yang belum melakukan registrasi. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, sehingga prosesnya akan selesai pada 1 Mei 2018.

"Iya (kirim surat) untuk pemblokiran akses internet, sehingga 1 Mei semuanya sudah selesai," tutur Ramli saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Jumat (20/4/2018).

Program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengurangi pesan sampah atau penipuan yang kerap diterima masyarakat melalui layanan SMS dan panggilan telepon.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, menyatakan sudah menerima surat dari BRTI sejak beberapa hari lalu.

Pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran akses internet secara bertahap terhadap kartu SIM yang belum melakukan registrasi.

"Kami terima surat dari BRTI untuk lakukan melakukan pemblokiran akses data mulai 16 April 2018. Kami hanya menuruti imbauan tersebut," ungkap Adita.

Dijelaskannya, Telkomsel dalam proses melakukan pemblokiran akses internet secara bertahap. Pada Selasa (1/5/2018), diharapkan semua nomor telepon yang melakukan registrasi sudah diblokir.

"Kita melakukan pemblokiran secara bertahap, karena kan sistem tidak mungkin bisa langsung semuanya," tutur Adita.

Seperti diketahui sebelumnya, operator berdasarkan imbauan dari pemerintah, akan melakukan pemblokiran nomor prabayar lama secara bertahap mulai dari 1 Maret 2018.

Pertama, operator akan memblokir panggilan telepon dan SMS keluar jika pelanggan belum registrasi sampai 28 April 2018.

Kemudian, pemblokiran tahap dua akan dilakukan mulai 1 April dengan tambahan pada layanan telepon dan SMS masuk, bila tidak registrasi sampai 31 Maret 2018.

Pemblokiran total akan dilakukan pada 1 Mei 2018, bila tidak registrasi sampai 30 April 2018. Pada tahap pemblokiran total, artinya semua layanan termasuk internet tidak bisa lagi digunakan.

SMS dari operator soal pemblokira akses internet (Foto: Ist)

Sejauh ini, sudah ada pelanggan prabayar yang menerima SMS pemberitahuan tentang pemblokiran akses internet. Namun selama masih dalam masa tenggang sampai 30 April 2018, pelanggan masih bisa melakukan registrasi melalui SMS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Registrasi

Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Suasana konferensi pers terkait batas akhir layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo akan memblokir secara bertahap nomor yang tidak mendaftarkan ulang mulai 1 Maret 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Proses registrasi kartu SIM sejatinya cukup sederhana. Pelanggan hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara pendaftarannya:

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya