Bolt Akui Belum Ada Pernyataan Wajib Registrasi Kartu SIM

Meski begitu, bila suatu saat pemerintah menetapkan agar Bolt juga melakukan registrasi kartu SIM prabayar, pihaknya akan tunduk terhadap aturan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 19:30 WIB
Ilustrasi Bolt
Ilustrasi Bolt

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan aturan registrasi kartu SIM prabayar saat ini baru dilakukan oleh operator seluler.

Namun, registrasi kartu SIM belum diberlakukan kepada layanan yang dimiliki oleh PT Internux atau yang lebih dikenal dengan brand Bolt.

Bolt sendiri merupakan layanan Broadband Wireless Access (BWA). BWA adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media nirkabel.

Sementara Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri merupakan layanan operator seluler yang menggunakan mobile broadband.

Hanya saja, wacana untuk dilakukan hal yang sama masih dalam pembahasan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hal tersebut pun diakui oleh Chief Product Officer Bolt, Angkasa Perdana Putra.

"Sejauh ini masih tahap diskusi. Jadi belum ada pernyataan dari pemerintah yang mengatakan 'Oke, bolt! wajib registrasi'," ujar pria yang akrab disapa Angki itu usai acara media gathering di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Meski begitu, bila suatu saat pemerintah menetapkan agar Bolt juga melakukan registrasi kartu SIM prabayar, pihaknya akan tunduk terhadap aturan tersebut.

Diakuinya, sebelum registrasi kartu SIM prabayar diterapkan, Bolt berinisiatif melakukan hal itu.

"Sebenarnya sebelum disuruh, kita sudah inisiatif sih mengoneksikan dengan data Dukcapil. Jadi ketika nantinya disuruh melakukan registrasi kartu SIM Prabayar, kami tentu akan comply," jelasnya.

 


Butuh Aturan Baru

Bolt
Peluncuran layanan internet terbaru Bolt. Liputan6.com/Iskandar

Di sisi lain, jika pemerintah ingin menetapkan Bolt melakukan registasi kartu SIM prabayar, maka dibutuhkan aturan baru.

Sebab Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak mengatur pelanggam Bolt untuk melakukan registrasi.

Terlepas itu, karena belum ditetapkan bahwa Bolt! harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar, maka tentu saja tak ada imbas terhadap jumlah pelanggannya. Tak seperti operator-operator seluler lainnya yang mengalami penurunan pelanggan.

Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggan Bolt saat ini telah mencapai 3,9 juta per Mei 2018.

"Jadi pada saat kemarin didorong-dorong untuk melakukan wajib registrasi, itu yang paling kena dampaknya adalah pemain GSM. Bolt sendiri, belum terimbas seperti itu. Apalagi kecipratan dari dampak perpindahan pelanggan operator seluler lainnya," kata dia.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya