Liputan6.com, Jakarta - Situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tidak dapat diakses sejak Selasa pagi ini (12/2/2019).
Pantauan Tekno Liputan6.com, situs beralamat kominfo.go.id tersebut, mulai tumbang sejak pukul 9.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Saat kami mengunjungi situs tersebut, laman cuma menampilkan tulisan ''500 Internal Error' 'Maaf halaman situs yang Anda cari tidak dapat ditemukan. Silahkan periksa kembali alamat situs yang ingin Anda kunjungi'.
Kalimat tersebut juga disertai animasi berlambang logo Kemkominfo.
Hingga berita ini naik, Kemkominfo belum mengungkap alasan mengapa situsnya bisa down.
Â
Kemkominfo Blokir Akun Instagram yang Mengatasnamakan TNI
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atau take down terhadap akun Instagram yang menggunakan identitas TNI.
Selain menggunakan identitas palsu, akun tersebut juga memuat konten negatif.
Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika dan setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun Instagram bernama @tni_indonesia_update.
Akun ini kedapatan memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.
Dalam caption salah satu posting-nya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."
Dalam keterangan resmi Kamis (7/2/2019), pihak Kemkominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.
"Hasilnya unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi.
Â
Advertisement
Akun Resmi TNI
Diungkapkan Brigjen Candra Wijaya, akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," tutur pria yang karib disapa Nando ini.
Dia menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 35.
Untuk itu, Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: