India Minta Apple dan Google Blokir Aplikasi Tik Tok

Pengajuan tersebut terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Tik Tok untuk tetap menjalankan aplikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 18:00 WIB
Aplikasi TikTok. Dok: Engadget.com
Aplikasi TikTok. Dok: Engadget.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Teknologi Informasi dan Elektronik India, belum lama ini meminta Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Tik Tok.

Dilansir News18.com pada Kamis (18/04/2019), pengajuan tersebut terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Tik Tok untuk tetap menjalankan aplikasi.

Pengadilan Tinggi Madras pada 3 April 2019 menginstruksikan pemerintah untuk melarang pengunduhan Tik Tok di India.

Masalah tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, yang menolak untuk tetap dijalankan dengan alasan bahwa masalah masih di bawah kendali pengadilan. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 22 April.

Menurut laporan Economic Times, Tik Tok telah membela diri dan menegaskan bahwa perintah itu tidak proporsional, diskriminatif, dan sewenang-wenang serta tidak memberikan komentar tentang larangan tersebut.

Dalam pembelaannya, Tik Tok menyatakan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas jenis konten yang 'diunggah pihak ketiga' di platform-nya.

Agumen ini sama seperti yang digunakan oleh orang-orang pada aplikasi Facebook dan YouTube ketika mempertahankan konten yang dibagikan di platform masing-masing.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tik Tok Berlakukan Batas Usia Minimal Pengguna 13 Tahun

Aplikasi TikTok
Aplikasi TikTok di Google Play Store. (Doc: Google Play Store)

Pada pertengahan 2018, perwakilan Tik Tok mengaku bakal melakukan pembatasan usia bagi mereka yang mendaftar ke layanannya.

Ketika itu, disepakati batas usia minimal pengguna Tik Tok adalah 16 tahun. Namun, dari kesepakatan terbaru, batas usia pengguna ditentukan menjadi 13 tahun.

"Batas umurnya jadi 13 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Ini disesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook," tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Lantas, bagaimana dengan pengguna Tik Tok yang berusia di bawah 13 tahun? Semuel menuturkan, pengguna di bawah usia 13 tahun harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan orangtua.

Menurut Semuel, pengguna di bawah 13 tahun akan diberikan semacam panduan orangtua. Dengan demikian, sebelum membuat akun, orangtua harus mengisi form yang diberikan.

"Pihak Tik Tok juga akan menerapkan teknologi face recognition. Jadi, dapat melakukan pengenalan wajah untuk mengetahui umur pengguna," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Layanan berbagi video itu pun menargetkan bakal membuka kantor di Indonesia termasuk menjadikan konten Tik Tok lebih sesuai dengan situasi di Indonesia.

"Mereka menargetkan akan merekrut 200 orang (di Indonesia) dalam dua tahun, termasuk memiliki content manager khusus Indonesia supaya mengerti keadaan di sini," tuturnya. 

Blokir Tik Tok Resmi Dibuka

Tik Tok
Aplikasi Tik Tok terbaru usai bergabung dengan Musical.ly (sumber: istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir pada pekan lalu.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Tiongkok tersebut. 

"Mereka merespon dengan cepat laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membersihkan konten-konten negatif," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, Tik Tok berencana menerapkan standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Nantinya, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.

Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.

Layanan asal Tiongkok itu juga telah menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal ini memungkinkan pemerintah menyampaikan keluhan atau laporan langsung.

(Jek/Ysl)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya