Kemkominfo Bakal Masukkan Ketentuan Khusus soal Kedaulatan Data di RUU PDP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

oleh Andina Librianty diperbarui 26 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 12:00 WIB
Alasan Risiko Kehilangan Data Perempuan Lebih Tinggi dari Pria
Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ketentuan khusus ini kemungkinan akan mencakup soal keharusan penempatan data server dan data pribadi di dalam negeri.

"Pak menteri (Menkominfo, Johnny G. Plate) melihat secara sepintas dari beberapa laporan kami tentang belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak menteri ingin memasukkan soal kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan ini di RUU PDP," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu di Aston Bogor Hotel and Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (25/11/2019).

Ketentuan khusus soal kedaulatan data ini, kata pria yang akrab disapa Nando itu, akan dimasukkan ke dalam salah satu pasal di RUU PDP. Tim Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan ketentuan baru tersebut.

"Sekarang, tim kami bersama akan memasukkan pengaturan soal kedaulatan data. Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri," sambungnya.

Menurut Nando, ketentuan khusus ini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

"PP 71 itu lebih ke umum, yang diinginkan oleh pak Johnny lebih fokus ke data pribadinya," tuturnya.

Perjalanan RUU PDP

Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

RUU PDP sampai saat ini belum juga sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga belum bisa dibahas dan disahkan. Sebelumnya, Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan RUU PDP kepada Kemkominfo pada 14 Oktober 2019.

Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaaan Agung (Kejagung) atas RUU PDP. Di dalam surat itu ada sejumlah poin yang dibahas atau perlu diperbaiki.

Terkait poin keberatan tersebut, kata Nando, hal-hal yang diminta oleh Kemendagri dan Kejagung tersebut sudah diputuskan dalam rapat pada 21 November lalu. Rapat pembahasan RUU PDP itu melibatkan seluruh kementerian/lembaga negara.

"Hal-Hal yang sudah dimintakan oleh Kemendagri dan Kejagung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin itu. Itu soal redaksional, jadi sudah oke. Kemendagri dan Kejagung sudah fix, sudah deal," jelasnya.

Nando menambahkan, RUU PDP akan dikirim ke DPR pada bulan depan. Ini sesuai dengan target sebelumnya.

"Ya, kami targetkan, karena pak Johnny bilang harus dikirim ke DPR setidaknya minggu ketiga Desember paling lambat," katanya.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya