Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap, sudah ada 77 aduan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) per Senin (25/11/2019) yang masuk melalui portal aduanasn.id.
Adapun seluruh aduan tersebut akan diverifikasi oleh tim satuan tugas (Satgas) dari 11 kementerian dan lembaga negara.
Advertisement
Baca Juga
"Per hari ini sudah ada 77 aduan yang masuk (25/11/2019). Kami dari Satgas akan memverifikasi karena aduan-aduan tersebut tidak sepenuhnya relevan," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu di Aston Bogor Hotel and Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (25/11/2019).
Dari total laporan tersebut, terdapat 29 aduan terkait intelorensi, 3 anti-Pancasila, 17 anti-NKRI, 11 terkait radikalisme, dan 17 aduan lainnya.
Â
Divalidasi dan Verifikasi
Selanjutnya, semua aduan tersebut akan divalidasi dan verifikasi oleh tim satgas yang dibentuk termasuk dari Kemkominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perdagangan.
Dijelaskan Nando, juga terbukti ASN membagikan konten yang dianggap melanggar aturan, maka sanksi paling ringan dan awal adalah teguran. Pemerintah, katanya, tidak akan serta merta menghentikan ASN.
"Kementerian dan lembaga terkait nanti akan menjatuhkan sanksi. Paling ringan berupa teguran, tidak langsung copot," katanya.
Â
Advertisement
Portal Aduan ASN
Kemkominfo pada 12 November 2018 meluncurkan portal aduanasn.id untuk mencegah ASN terpapar radikalisme. Menkominfo, Johnny G. Plate, menegaskan portal itu bukan untuk membungkam ASN.
"Tidak boleh ASN dbungkam. ASN harus diberikan kesempatan untuk berkreasi dan berinovasi dan bekerja secara produktif. Tapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka itulah deteksi informasi dini untuk mencegah," tutur Johnny beberapa waktu lalu.
Johnny menegaskan, dibentuknya portal tersebut agar masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasinya mengawasi ASN.
"Jangan takut bersuaralah, ini negara demokrasi, ini negara kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara mengemukakan pendapat, itu dihormati dan dilindungi konstitusi. Negara hadir untuk menjaga itu," sambungnya.
Ia mengatakan, ASN merupakan penggerak negara, sehingga, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap bangsanya. Oleh sebab itu, landasan ideologinya harus berdasarkan konstitusional dan UUD 1945.
(Din/Ysl)