DPR: Pembahasan RUU PDP dan KKS Bakal Berjalan Beriringan

RUU PDP dan RUU KKS dianggap urgen dan harus segera dimiliki Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Nov 2019, 12:50 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 12:50 WIB
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Liputan6.com/Agustin Setyo W.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan berjalan beriringan.

Pasalnya, kedua aturan tersebut dianggap urgen dan harus segera dimiliki Indonesia.

"Keduanya RUU PDP dan RUU KKS akan jalan bersamaan. Kalau KKS kan inisiatifnya dari DPR, mungkin sekarang sedang penunjukan tim badan pengkajian dan lain-lain. Mungkin di Februari sudah bisa dibahas," kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Sementara, RUU PDP saat ini masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan ditargetkan masuk ke DPR pada akhir 2019 atau awal 2020.

Meutya mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan RUU PDP bakal diserahkan ke DPR untuk pembahasan. Namun, ia berharap, RUU PDP bisa segera masuk saat komisi I membahas RUU KKS.

"Kami harapkan (RUU PDP) masuk juga ketika kami membahas RUU KKS, karena ini memiliki kaitan yang erat dan poin-poinnya agar berhubungan, kami bisa membahasnya secara bersamaan," kata politisi dari Partai Golkar ini.

Pesan Untuk Menkominfo

Portal Aduan ASN
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan sambutan saat penandatangan kerja sama pembuatan portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Portal beralamat aduanasn.id. ini untuk melaporkan ASN terkait dengan penanganan radikalisme(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meutya juga berpesan kepada Menkominfo Johnny G. Plate untuk menyegerakan proses harmonisasi, dengan begitu RUU PDP bisa langsung diberikan ke parlemen.

"Setelah masuk ke DPR, sudah harus satu suara berbagai Kementerian, jadi kami tidak ingin mencampuri perbedaan pandangan dari pemerintah karena ini usulan dari pemerintah. Maka, saat masuk ke DPR harus sudah satu suara," ujar Meutya.

Lantas, setelah masuk ke DPR, kira-kira berapa lama pembahasan hingga UU PDP diterbitkan?

"Saya rasa, sulit untuk menargetkan (akan selesai Juli 2020), karena kami harus mendengarkan masukan dari semua dulu. Belum kelihatan petanya, kalau sudah tahu petanya mungkin kami bisa menargetkan. Kalau sekarang belum bisa menargetkan," katanya.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya