Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan berjalan beriringan.
Pasalnya, kedua aturan tersebut dianggap urgen dan harus segera dimiliki Indonesia.
"Keduanya RUU PDP dan RUU KKS akan jalan bersamaan. Kalau KKS kan inisiatifnya dari DPR, mungkin sekarang sedang penunjukan tim badan pengkajian dan lain-lain. Mungkin di Februari sudah bisa dibahas," kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sementara, RUU PDP saat ini masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan ditargetkan masuk ke DPR pada akhir 2019 atau awal 2020.
Meutya mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan RUU PDP bakal diserahkan ke DPR untuk pembahasan. Namun, ia berharap, RUU PDP bisa segera masuk saat komisi I membahas RUU KKS.
"Kami harapkan (RUU PDP) masuk juga ketika kami membahas RUU KKS, karena ini memiliki kaitan yang erat dan poin-poinnya agar berhubungan, kami bisa membahasnya secara bersamaan," kata politisi dari Partai Golkar ini.
Pesan Untuk Menkominfo
Meutya juga berpesan kepada Menkominfo Johnny G. Plate untuk menyegerakan proses harmonisasi, dengan begitu RUU PDP bisa langsung diberikan ke parlemen.
"Setelah masuk ke DPR, sudah harus satu suara berbagai Kementerian, jadi kami tidak ingin mencampuri perbedaan pandangan dari pemerintah karena ini usulan dari pemerintah. Maka, saat masuk ke DPR harus sudah satu suara," ujar Meutya.
Lantas, setelah masuk ke DPR, kira-kira berapa lama pembahasan hingga UU PDP diterbitkan?
"Saya rasa, sulit untuk menargetkan (akan selesai Juli 2020), karena kami harus mendengarkan masukan dari semua dulu. Belum kelihatan petanya, kalau sudah tahu petanya mungkin kami bisa menargetkan. Kalau sekarang belum bisa menargetkan," katanya.
(Tin/Isk)
Advertisement