Telkomsel Lakukan Investigasi soal Dugaan Penyalahgunaan Data Pelanggan

Menyusul dugaan adanya penyalahgunaan data pelanggan, Telkomsel menyatakan komitmen mengatasi hal tersebut dan sudah melaporkannya ke pihak berwajib.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 10 Jul 2020, 12:29 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 11:25 WIB
BTS Telkomsel pertama di Indonesia
BTS Telkomsel pertama di Indonesia. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kasus dugaan kebocoran data pribadi dari Denny Siregar, Telkomsel menyatakan menyayangkan adanya peristiwa tersebut, sehingga muncul ketidaknyamanan.

Untuk itu, Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas.

"Berkaitan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi pada aparat penegak hukum melalui melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Juli 2020," tutur Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (10/7/2020).

Telkomsel, menurut Andi, juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk membantu kelancaran proses lanjutan dari pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan sesuai aturan berlaku.

"Sebagai badan usaha, kami akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku," tutur Andi melanjutkan.

Di samping itu, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001. Adapun proses sertifikasi juga dilakukan secara berkala oleh lembaga internasional yang independan dan profesional.

Sebagai informasi, melalui pernyataan sebelumnya, pihak Telkomsel menyebut siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.

"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020).

Data Pelanggan jadi Prioritas Telkomsel

Ilustrasi BTS Telkomsel
Ilustrasi BTS Telkomsel (Liputan6.com/Sangaji)

Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

"Kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin yang kerap disapa Abe.

Lebih lanjut, Abe mengatakan, Telkomsel berupaya mematuhi peraturan perundangan dan etika bisnis.

Dalam keterangan resminya disebutkan, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.

"Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," kata Denny.

Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar

VoLTE Telkomsel
Telkomsel kini memiliki layanan panggilan suara berbasis jaringan internet 4G LTE, VoLTE. Layanan bisa digunakan oleh pengguna yang ada di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Surabaya (Foto: Telkomsel)

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, pegiat media sosial Denny Siregar meminta penjelasan kepada operator seluler Telkomsel atas dugaan kebocoran data pribadinya.

Denny mengancam akan menggugat operator pelat merah tersebut ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebocoran data pribadinya dalam waktu 3x24 jam.

Mulanya, Denny mendapati data pribadinya diunggah secara umum di media sosial oleh pemilik akun Twitter @opposite6891.

Data pribadi di dalamnya mencakup nama lengkap, alamat, nomor induk pendudukan, nomor kartu keluarga, nomor telepon, jenis dan tipe perangkat, sampai ke data online.

Denny pun tidak tinggal diam. Merasa dirugikan, Denny kemudian mencuit menuntut jawaban dari Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya