Pengamat Nilai Izin Lisensi Frekuensi Perlu Diperketat

Pengamat menilai izin lisensi dan penggunaan frekuensi perlu diperketat untuk menghentikan praktik makelar.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 13 Des 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 16:00 WIB
Ini Yang Harus Dilakukan Operator Jika Layanannya Terganggu
Kualitas layanan telekomunikasi operator seluler sedang banyak dikeluhkan oleh para pelanggannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai adanya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Postel dan Penyiaran sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus bisa menuntaskan praktik makelar izin dalam pemanfaatan lisensi frekuensi.

Dengan demikian, sumber daya alam terbatas frekuensi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi digital.

"RPP Postelsiar harus mampu menghentikan pola-pola makelar izin dengan memasukkan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang berbeda antar operator telekomunikasi," kata Heru yang menjabat sebagai Direktur Indonesia ICT Institute ini.

Heru mengatakan, kewajiban pembangunan penting diatur agar perizinan yang diamanahkan pada operator telko bisa optimal dan bebas dari praktik makelar izin.

Disebutkannya, makelar izin di sini adalah pihak yang menjual kembali alokasi frekuensi setelah didapatkannya.

Heru menyebut, sebelumnya sudah pernah ada pengalaman buruk mengenai hal ini. Padahal, telekomunikasi selayaknya diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung ekonomi digital dan pemerintahan.

Perlu Cantumkan Kewajiban Pembangunan yang Harus Dipenuhi

Heru Sutadi
Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Heru Sutadi, saat hadiri Huawei Media Camp 2019 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Liputan6.com/ Andina Librianty)

Ia menyarankan, dalam RPP Postelsiar, menteri perlu menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

"Menteri juga perlu melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara periodik," tuturnya.

Lebih lanjut, kementerian juga harus mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi atas kewajiban pembangunan dan layanan tiap penyelenggara telekomunikasi.

Evaluasi Harus Dipublikasikan

"Nanti, berdasarkan evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi," ujarnya.

Untuk itulah, kementerian perlu mendistribusikan kewajiban pembangunan atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya