Liputan6.com, Jakarta - Hakim di California yang menangani tuduhan pelacakan pengguna oleh Google memutuskan bahwa perusahaan harus menghadapi gugatan class action.
Penggugat menyebut Google masih melakukan pelacakan, meski ia menggunakan mode penyamaran sebagai langkah kontrol privasi.
Seperti diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan, setidaknya penggugat meminta Google untuk membayar sebesar Rp71,9 triliun. Perusahaan mesin pencari raksasa itu dituduh secara diam-diam masih mengumpulkan data pengguna.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari The Verge, Minggu (14/3/2021), tiga pengguna mengajukan keluhan pada Juni lalu dengan tuduhan Google memiliki ‘bisnis pelacakan data yang menyebar’ dan pelacakannya tetap ada, meskipun pengguna mengambil langkah untuk melindungi informasi pribadi mereka.
Hal itu tampaknya seperti menggunakan mode penyamaran di Chrome, atau penjelajahan privat di Safari dan browser lainnya. Namun, Google telah berusaha agar kasus ini dibatalkan, tetapi Hakim Lucy Koh menulis dalam keputusannya bahwa perusahaan tidak transparan.
"[perusahaan] tidak memberi tahu pengguna bahwa Google terlibat dalam dugaan pengumpulan data saat pengguna dalam mode penjelajahan pribadi" kata Koh.
Alasan Google
Google beralasan bahwa 'Penyamaran' tidak berarti 'tidak terlihat' dan aktivitas pengguna selama sesi itu tetapdapat terlihat oleh situs web yang mereka kunjungi, analitik pihak ketiga atau layanan iklan yang digunakan situs web yang dikunjungi.
Sementara itu, Juru bicara Google, José Castañeda mengatakan bahwa perusahaan akan menyengketakan klaim gugatan itu dan akan tetap membela klaim perusahaan.
Dia menambahkan bahwa mode penyamaran di Chrome memberi pengguna pilihan untuk menjelajahi internet tanpa menyimpan aktivitas ke browser atau perangkat mereka.
“Seperti yang kami nyatakan dengan jelas, setiap kali Anda membuka tab penyamaran baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi,” kata Castañeda.
Google mengatakan awal tahun ini akan menghentikan cookie pelacakan pihak ketiga secara bertahap dan tidak berencana untuk mengganti cookie dengan sesuatu yang mungkin invasif, meskipun itu akan memengaruhi bisnis periklanan perusahaan.
Advertisement