Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan kompetisi industri media di Indonesia saat ini diwarnai dengan hadirnya media baru seperti layanan over-the-top (OTT).
Mengutip laman resmi Kemkominfo, Menkominfo dalam sebuah webinar pada Sabtu pekan lalu mengatakan, media baru OTT ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Industri media kini dihadapkan dengan pendatang baru yaitu media over-the-top yang menyajikan berbagai konten yang dapat dipilih sesuai dengan minat penggunanya," kata Johnny, ditulis Senin (18/10/2021).
Adapun, beberapa layanan streaming atau media OTT yang sudah hadir di Indonesia seperti Netflix, YouTube, Vidio, Disney+Hotstar, Viu, Goplay, Iflix, Catchplay, HBO Go, dan lain-lain.
Johnny mengatakan, kemudahan yang ditawarkan layanan OTT akan menantang industri media konvensional, apalagi jika dikaitkan dengan upaya mempertahankan ekstensi, relevansi, dan kualitas konten dunia penyiaran.
"Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hadirnya Konten Asing
Johnny melanjutkan, perkembangan OTT di Tanah Air juga disertai dengan penetrasi konten asing yang berasal dari berbagai negara selain Indonesia.
"Kita semua menjadi saksi bagaimana penetrasi konten-konten asing di layar kaca kita bersama. Konten dari Turki, Jepang, Korea, India, bahkan Spanyol," kata Johnny.
Menurut Johnny, ini menunjukkan bahwa lanskap industri global yang didorong oleh sumber daya pembiayaan yang luar biasa, semakin siap untuk berekspansi secara global, termasuk ke Indonesia.
Menkominfo menambahkan, hadirnya media asing dengan konten berkualitas yang berekspansi ke Indonesia, tidak hanya semata untuk mencari rating.
Media asing dinilai lebih fokus untuk bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens, serta pertimbangan komersial.
"Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi," Johnny menegaskan.
Ia pun menyebut, dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, pemerintah berupaya mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat.
Advertisement
Siap Berkolaborasi
Menkominfo menjelaskan, tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar.
Dia menegaskan, dalam regulasi itu, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.
"Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating," pungkasnya.
Johnny juga menyebut pemerintah siap berkolaborasi dengan pelaku industri penting di Indonesia, yang diharapkan bisa menghadirkan kebijakan yang mendorong pengembangan industri media dan pertelevisian yang lebih baik dan berkualitas.
Menurutnya, tantangan yang harus dihadapi bersama antara lain payung hukum yang memadai "agar dapat tercipta konvergensi usaha dan level of playing field yang berimbang antara media penyiaran konvensional dengan the new comer Over The Top."
Menghadapi tantangan pengelolaan OTT, pemerintah juga disebut siap berkolaborasi, dengan menghadirkan tata kelola media sebagai bagian dari upaya meningkatkan kontribusi sektor ekonomi mikro.
"Untuk menghasilkan efisiensi dan produktivitas industri yang lebih baik, menghasilkan konten berita dan siaran yang lebih berkualitas, membentuk selera pasar media dan penyiaran yang lebih relevan dengan kebutuhan konsumen atau pemirsanya sendiri," imbuhnya.
(Dio/Isk)
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Advertisement