Ini Sanksi yang Akan Diterima Platform Digital Jika Langgar Perlindungan Data

Kemkominfo menegaskan pihaknya akan memberi sanksi pada platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar prinsip perlindungan data.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Okt 2021, 15:33 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 15:33 WIB
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya akan memberi sanksi pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar prinsip perlindungan data di platformnya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi.

"Sesuai PP 71 Tahun 2019, ada sanksi untuk PSE yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur yang disengaja dalam kebocoran data," tutur Dedy menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan, jenis sanksi administratif yang dapat diberikan pada PSE yang terbukti melanggar. Mulai dari teguran tertulis, sanksi denda, penghentian sementara, pemutusan akses atau pemblokiran, hingga dikeluarkan dari data PSE.

"Sanksi ini juga sudah diberikan pada PSE yang melakukan pelanggaran data pribadi," tutur Dedy.

Adapun salah satu PSE yang diungkap sudah mendapatkan sanksi administratif itu adalah Tokopedia.

Sebagai informasi, Kemkominfo memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap PSE, kemudian memberikan sanksi jika terjadi insiden kebocoran data, termasuk melakukan pengawasan data pribadi. Tugas ini sesuai dengan yang diamanatkan pada PP 71 Tahun 2019.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga menuturkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan antar lembaga. Jadi, perlindungan data pribadi ini bukan tugas satu kementerian atau lembaga saja.

Ia mengatakan, ada tiga kementerian/lembaga yang memiliki tugas untuk mengatasi persoalan kebocoran data, yakni Kemkominfo, Badan Siber dan Siber Negara (BSSN), dan Kepolisian.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kemkominfo Minta Platform Digital Perhatikan 3 Poin Penting untuk Jaga Keamanan Data Pengguna

Dalam beberapa bulan terakhir, dugaan kasus kebocoran data diketahui beberapa kali terjadi di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data yang dimilikinya.

Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan PSE agar bisa menjaga keamanan data.

"Yang pertama, terkait dengan perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi," tutur Dedy dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Kedua, PSE juga harus meningkatkan sumber daya manusia agar dapat mengoptimalkan perlindungan data pribadi.

Lalu yang ketiga, PSE melakukan perbaikan, pemutakhiran, dan upgrading teknologi keamanan perlindungan data pribadi.

"Kami meminta dengan sangat pada PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal tersebut agar data penduduk Indonesia ke depan lebih terlindungi dan bisa mengoptimalkan keamanan data," ujarnya melanjutkan.

Selain tiga poin tersebut, Dedy juga menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung perlindungan data pribadi ini. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran untuk melindungi data pribadi masing-masing.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan belakangan, dugaan kebocoran data memang diketahui terjadi di Tanah Air.

Tidak hanya terjadi di penyedia platform swasta, beberapa kasus dugaaan kebocoran data juga dilaporkan di lembaga atau instansi pemerintah.

Kemkominfo Panggil Pimpinan KPAI dan Bank Jatim Soal Kebocoran Data

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) usai adanya laporan kebocoran data yang terjadi di lembaga tersebut.

Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kemkominfo meminta klarifikasi pada KPAI terkait dugaan kebocoran data ini.

"Pada 21 Oktober 2021, Kemkominfo mengirimkan permintaan klarifikasi pada KPAI untuk meminta data yang diperlukan dalam investigasi," tutur Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Lalu di hari yang sama, KPAI juga sudah merespons dengan memberikan verifikasi informasi awal terkait dugaan kebocoran data ini.

Setelah adanya verifikasi informasi di awal, menurut Dedy, Kemkominfo juga telah mengirimkan surat kembali untuk meminta informasi lebih lanjut, karena ada data yang diperlukan untuk investigas lanjut.

"Data-data tersebut yang sekarang masih kami tunggu. Setelah proses ini, Kemkominfo juga akan melakukan pemanggilan pada pimpinan KPAI," tutur Dedy menjelaskan.

Kemkominfo Berkoordinasi dengan BSSN

Lebih lanjut Dedy mengatakan, meski ada dugaan kebocoran data di KPAI, layanan di lembaga tersebut masih berjalan seperti biasa.

Ia menuturkan, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang melakukan pendampingan untuk mencegah kebocoran data lebih lanjut.

Adapun untuk kasus dugaan kebocoran data di Bank Jatim, Kemkominfo juga telah meminta surat klarifikasi terkait insiden tersebut.

Namun untuk sekarang, Kemkominfo masih menunggu surat balasan dari Bank Jatim terkait insiden ini dan nantinya juga akan dilakukan pemanggilan pada pimpinan Bank Jatim.

(Dam/Isk)

Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya

Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya