Konsultasi Hukum dengan Pengacara Kini Bisa via Chat dan Video Call

Aplikasi ini menyediakan konsultasi masalah hukum via chatting dan video call.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Nov 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 11:30 WIB
Aplikasi Pocket Legals
Aplikasi Pocket Legals. Liputan6.com/Pramita Tristiawati

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengedukasi masyarakat untuk tidak ragu konsultasikan masalah hukum sekecil apapun, sebuah kantor pengacara di Jakarta membuat aplikasi bernama Pocket Legals demi bisa melayani konsultasi masalah hukum dari smartphone.

Bukan hanya bertujuan membuatnya praktis, konsultasi via aplikasi ini pun diklaim lebih murah daripada cara konvensional.

"Kami hadir agar masyarakat Indonesia bisa jadi paham hukum dengan cara yang lebih mudah, praktis, dan efisien," kata Pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan, Kamis (18/11/2021).

Tommy melanjutkan, Pocket Legals yang didirikan PT Indonesia Berdikari Ray ini telah meng-upgrade fiturnya. Selain konsultasi via chatting, pengguna bisa konsultasi via video call. Lalu nanti akan ada juga program Pocket Legals Talk di kantornya yang berada di bilangan Jakarta Utara.

Menurut dia, Pocket Legals Talk bisa mempertemukan member Pocket Legals untuk berdiskusi soal hukum dengan anggota Peradi Bersatu (Perkumpulan Advocateur Indonesia).

Konsultasi yang biasanya dikenakan tarif Rp 25 ribu per konsul itu akan diberikan gratis selama November 2021, baik via aplikasi atau pun datang langsung ke kantor.

Khusus kerjasama dengan Peradi Bersatu, Tommy menuturkan langkah ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan masukan soal semua jenis hukum. Apalagi, Peradi Bersatu sudah memiliki dewan perwakilan daerah (DPD) di seluruh Indonesia dan secara total mendukung Pocket Legals.

"Kami sangat percaya diri atas izin Tuhan bisa membantu masyarakat. Ini adalah tempat masyarakat mendapatkan pendampingan hukum sesuai request mereka untuk didampingi," terang Tommy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terima Aduan dari Kolom Aplikasi

Aplikasi Pocket Legals. Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Aplikasi Pocket Legals. Liputan6.com/Pramita Tristiawati

Aplikasi yang didirikan sejak Februari 2021 ini langsung menyedot antusias warga. Per hari, para pengacara yang tergabung di dalamnya bisa menerima empat kali keluhan dari warganet soal persoalan hukum.

Beberapa di antaranya soal sengketa tanah hingga kasus penipuan dan penggelapan. Nantinya, admin akan memilah segala jenis aduan untuk diteruskan kepada pakar hukum yang memberikan jawaban.

"Pengguna aplikasi ini cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan di dalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan," ucap Tommy.

Ia menyebut aplikasi ini dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.

(Pramita Tristiawati)

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya