Aplikasi Lokal Ini Permudah Masyarakat Berkonsultasi dengan Advokat

Konsep Bursa Hukum awalnya dirancang di Pennsylvania, Amerika Serikat pada 2019, dan juga telah dilakukan soft launching pada 2020.

oleh Iskandar diperbarui 02 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 09:00 WIB
Dok: Bursa Hukum
Dok: Bursa Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi karya anak bangsa bernama Bursa Hukum diklaim memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan sejumlah advokat terpercaya yang tersebar di Indonesia.

Bursa Hukum merupakan legal services marketplace dengan jangkauan nasional. Layanan yang tersedia mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta berbagai kebutuhan jasa hukum dan perizinan lainnya.

Founder Bursa Hukum, Try Januar Putra, memaparkan konsep Bursa Hukum awalnya dirancang di Pennsylvania, Amerika Serikat pada 2019, dan juga telah dilakukan soft launching pada 2020.

"Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk di Amerika Serikat (AS), tapi karena pandemi Covid-19 maka saya terpikir untuk melihat potensinya di Indonesia. Ternyata pasarnya sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa. Akhirnya saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia," ujar Try melalui keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Konsep yang dirancang merupakan perpaduan praktik industri hukum di yurisdiksi (negara) AS dan Inggris, mengingat kedua founder dan co-founder Bursa Hukum juga jebolan master di bidang hukum di kedua negara tersebut, sehingga sangat mungkin untuk diterapkan di berbagai negara.

Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna.

Negosiasi nantinya dilakukan tanpa perantara, sehingga penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengedukasi Masyarakat

Chief of Brand and Communication Officer Bursa Hukum, Dholley Dwi Jatmiko, menilai masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan.

"Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat, seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan," tutur Dholley.

Lebih lanjut, dia menjelaskan adanya Bursa Hukum sebagai marketplace akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Bagaimana dengan Keamanan Transaksinya?

Soal keamanan transaksi antara penerima dan pembeli jasa, Chief of Financial Officer Bursa Hukum, Bernad William, mengklaim sangat terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui layanan financial technology (fintech) yang berlisensi.

"Jaminan kenyamanan bertransaksi melalui aplikasi Bursa Hukum terletak pada akuntabilitasnya. Dengan sistem deposit antara lawyer dan user, penerima bisa yakin akan mendapatkan jasa sesuai yang dibutuhkan serta imbal balik yang disetujui di depan," imbuh Bernad memastikan keamanan transaksi di aplikasi.

Bursa Hukum sendiri telah memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo.

Jeffri Santoso selaku Co-founder/Chief of Legal Officer Bursa Hukum menyatakan bahwa aplikasi besutannya merupakan wadah untuk mempertemukan klien dan advokat/pengacara serta penyedia jasa terkait lainnya sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya