Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Perbatasan AS ternyata menambahkan data dari ponsel pendatang ke database mereka. Data milik orang yang masuk ke perbatasan AS ini bisa disalin di bandara, pelabuhan, atau perbatasan lainnya.
Menurut informasi resmi, pemerintah AS tiap harinya menambahkan data dari 10.000 pengguna tiap tahunnya.
Baca Juga
Parahnya, seperti dikutip dari Gizchina, Senin (19/9/2022), ribuan pegawai pemerintah bisa mengakses informasi dari database tersebut tanpa harus melaporkan keperluan apa yang mengharuskannya mengakses data milik pendatang.
Advertisement
Dalam surat yang ditulis Senator Ron Wyden ke Perlindungan Pabean dan Perbatasan AS (US CBS) Chris Magnus, informasi yang ada di database tersebut disimpan hingga 15 tahun.
Hal tersebut memungkinkan pejabat AS untuk "tanpa pandang bulu membobol catatan pribadi orang tanpa diketahui melakukan kejahatan."
Dengan kata lain, pemerintah AS bisa mengakses pesan teks, riwayat panggilan, daftar panggilan, serta foto dan informasi lainnya ketika dibutuhkan atau diinginkan petugas perbatasan.
"Orang yang tidak bersalah seharusnya tidak ditipu untuk membuka kunci ponsel dan laptop mereka. CBP tidak boleh menyimpan data yang diperoleh melalui ribuan pencarian telepon tanpa surat perintah ke dalam database pusat, menyimpan data selama 15 tahun, dan mengizinkan ribuan karyawan untuk mencari melalui data pribadi orang Amerika kapan pun mereka mau," bunyi surat dari Senator.
Tanpa Surat Perintah
Lembaga penegak hukum biasanya harus mengamankan surat perintah jika mereka ingin mengakses konten di ponsel. Namun, rupanya otoritas perbatasan bisa melakukannya tanpa surat perintah.
Secara umum, otoritas perbatasan bisa menelusuri perangkat pendatang AS mana pun dalam pencarian dasar. Jika mereka menemukan sesuatu yang mencurigakan, petugas perbatasan dapat melakukan pencarian lebih lanjut.
Mereka akan bertindak seperti itu saat berpikir si pelancong atau pendatang melanggar hukum atau melakukan sesuatu yang mengancam keamanan nasional. Hal itu artinya otoritas perbatasan bisa memeriksa ponsel, tablet, hingga laptop si pendatang.
Ratusan Ponsel IMEI Tak Terdaftar Dimusnahkan
Terlepas dari perbatasan AS, belum lama ini ratusan smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar, dihancurkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/9/2022). Ratusan barang elektronik tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke luar negeri maupun yang datang dari luar negeri.
"Barang-barang ini merupakan hasil penegahan dari Januari 2021 hingga Mei 2022, di antaranya ada 315 unit handphone yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, ketika diimpor atau ekspor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa (13/9/2022).
Advertisement
Dibawa Tangan
Selain ratusan unit smartphone, ratusan botol minuman yang mengandung alkohol juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut sebagian besar dibawa langsung oleh penumpang (hand carry) ataupun dikirim melalui jasa pengiriman.
"Ada juga 583 botol minuman yang mengandung ethyl alkohol (MMEA), 8.000 gram dan 1.484 mili hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 144870 batang rokok," kata Finari.
Barang-barang tersebut ditegah karena bisa membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan juga gangguan ketertiban keamanan. Bea dan Cukai juga ikut menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dalam hal ini industri yang memiliki komuditi sejenis di dalam negeri.
"Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," ujarnya.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan barang hasil penegahan lain berupa 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 boxs arang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil.
Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I.
"Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit Penindakan dan Penyelidikan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan," jelas Finari.
(Tin/Isk)