Warganet Penasaran Aturan Cuti Bersama Kok Beda-Beda? Ini Maksud Sebenarnya

Berikut ini adalah beberapa cuitan keluh kesah dan penasaran warganet tentang aturan cuti bersama yang ramai diperbincangkan di lini masa Twitter.

oleh Yuslianson diperbarui 17 Feb 2023, 21:24 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 13:36 WIB
[Fimela] Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama | https://www.pexels.com/@freestockpro

Liputan6.com, Jakarta - Warganet saat ini sedang ramai membicarakan tentang cuti bersama Imlek pada 23 Januari 2023 mendatang, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan peraturan, libur nasional Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek.

Terkait hal ini, warganet di Twitter banyak yang menyatakan kegembiraan mereka dapat menikmati libur cuti bersama Imlek dengan lebih lama. Sementara lainnya mempertanyakan, kenapa cuti bersama tetapi cuti tahunan dipotong.

Berikut ini adalah beberapa cuitan keluh kesah dan penasaran warganet tentang aturan cuti bersama yang ramai di lini masa Twitter.

Cuti Bersama Imlek 2023 Ternyata Memotong Jatah Cuti Tahunan

<p>Ilustrasi Tahun Baru Imlek. (Photo by RODNAE Productions from Pexels)</p>

Lebih lanjut, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Namun, pelaksanaan cuti bersama ini tidak wajib. Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.

Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan,”

Bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan dijelaskan sebagai berikut:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak  cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

Jatah Cuti Tahunan Dipotong

<p>Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich</p>

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.

Sehingga jika pekerja libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tidak libur, maka hak cutinya tidak berkurang.

"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," tegasnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan restu untuk menjadikan Hari Raya Imlek tahun ini menjadi libur bersama.

Sehingga, pekan ini akan ada libur panjang karena tanggal 23 Januari telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023.

"Alhamdulillah Imek ini jadi hari libur bersama. Banyak yang julid juga tapi Pak Jokowi sudah setuju," kata Sandiaga dalam acara Indonesia Tourism Outlook 2023 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta , Rabu (18/1).

 

Keputusan Bersama

Ilustrasi Cuti Bersama | pexels.com/@picjumbo-com-55570

 

Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).

Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan. Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023 adalah sebagai berikut:

1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023

2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023

4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023

5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023

6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023

7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023

8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023

9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023

10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023

11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023

12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023

13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023

14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023

15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023

(Ysl/Tin)

Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023
Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023 (Sumber: www.menpan.go.id)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya