Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Waspada Kalau Minta Daftar Kontak di HP

Berikut ini beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat berdasarkan penjelasan OJK.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Agu 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat dalam jebakan aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.

Untuk memudahkan dalam mengenali apakah sebuah pinjol ilegal atau legal, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PPEK OJK mengungkapkan beberapa ciri dari aplikasi pinjol yang harus dihindari.

Pertama, apabila pihak pinjaman online menawarkan secara langsung ke nomor kita, bisa dipastikan mereka ilegal.

"Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi," kata Friderica dalam diskusi bertajuk FMB9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital.

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan cek ke nomor 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mencari tahu apakah perusahaan pinjol legal atau tidak.

Lalu, Friderica menegaskan aplikasi pinjol yang legal, hanya diperbolehkan mengakses tiga data dari perangkat pengguna.

"Gampangnya 'Camilan' atau Camera, Microphone, Location atau kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau mereka sudah minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal," kata Friderica.

Pinjol ilegal selain itu juga biasanya tidak jelas syarat dan ketentuannya, misalnya terkait bunga hingga waktu pengembalian. Karenanya, pinjol-pinjol semacam ini sebaiknya dihindari.

"Lagipula sebenarnya kalau tidak perlu perlu sekali, tidak usahlah meminjam ke pinjol," tegasnya, seperti dikutip dari YouTube Kemkominfo TV, Rabu (23/8/2023).

Di sisi lain, apabila masyarakat meminjam dari pinjol yang resmi dan legal pun, menurut Friderica, sebaiknya tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, yang malah hanya akan membuat kita terjerat utang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menkominfo Mau Perangi Pinjol Ilegal Setelah Judi Online

Menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nerza Patria. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mereka akan memerangi pinjol ilegal, setelah sebelumnya judi online.

Budi mengklaim, setelah operator seluler diminta untuk memblokir nomor-nomor telepon yang dipakai untuk judi online, informasi judi online saat ini menggunakan nomor asing.

"Promosi judi sekarang pakai nomor luar, nomor kita sekarang sudah kita kepung juga. Saya yakin nanti dia pakai nomor luar lagi. Ini transnasional, makanya saya bilang ini makin lama makin canggih juga," ujar Budi Arie.

"Nanti saya akan imbau ke operator seluler, saya minta supaya nomor-nomor telepon seluler kita agar dipakainya dengan jelas penggunaannya," kata Menkominfo.

"Pokoknya kalau ada nomor dari negara lain yang tidak jelas, patut dicurigai niatnya. Karena kalau pakai nomor Indonesia kan bisa dilacak, tertata dengan baik oleh operator kita," kata Menkominfo.


Upaya Kominfo Berantas Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menegaskan upayanya untuk memberantas aksi judi online atau yang dikenal sebagai judi slot di masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan memblokir akses ke aplikasi atau game judi slot di platform mobile.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/8/2023), Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, salah satu aplikasi yang telah diputus aksesnya dan di-takedown adalah aplikasi Higgs Domino Island. Pemutusan akses itu berlaku di Google PlayStore maupun Apple AppStore.

"Kami juga telah melakukan pemblokiran situs dan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game," tutur Menkominfo. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada sekitar 1.500 hingga 2.000 situs dan puluhan aplikasi terkait perjudian online.

Ia mengungkapkan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown pada 886.719 konten perjudian online.

Secara spesifik, Budi Arie menuturkan, sejak ia dilantik mulai 17 Juli hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus dan melakukan takedown 42.622 konten judi online.

 

 


Setiap Hari Muncul Situs dan Aplikasi Judi Baru

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Kendati demikian, Menkominfo tidak menampik kalau upaya mengatasi masalah judi online atau judi slot ini masih panjang. Sebab, setiap hari ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar toko aplikasi resmi terus bermunculan.

Oleh sebab itu, ia telah meminta Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian. Kominfo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

"Saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," tuturnya.

Menkominfo juga meminta masyarakat bisa mendukung upaya ini dengan melakukan pelaporan apabila menemukan situs, aplikasi, atau konten judi online, sekaligus pemantauan tindak lanjut terhadap laporan yang dibuat pada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian. 

(Dio/Dam)

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya