Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan oleh Menkominfo dalam pengesahan revisi UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga
Budi mengklaim, perubahan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.
Advertisement
"Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia," kata Budi.
Menurut Menkominfo, seperti dikutip dari siaran pers, perubahan RUU Kedua UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.
"Ruang digital merupakan virtual melting pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang berbeda," kata Budi Arie.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan lima alasan revisi Undang-Undang ITE perlu dilakukan. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE, yang berbeda-beda di berbagai tempat.
Menurut Menkominfo, hal ini membuat "banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat."
Kedua, menurut Budi, UU ITE yang ada sekarang belum bisa melindungi secara optimal pengguna internet di Indonesia.
Alasan UU ITE Perlu Direvisi
Menkominfo menyebut, penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat.
Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.
"Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital," kata Budi.
Diketahui, dalam revisi kedua ini, UU ITE akan mewajibkan PSE untuk menyertakan perlindungan anak dalam platform-platformnya.
Selain itu, Budi mengatakan dalam revisi UU ITE, pemerintah juga memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
"UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital," kata Budi.
"Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM."
Advertisement
Ikuti Perkembangan Layanan Sertifikasi Elektronik
Keempat, Budi juga menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.
Sehingga menurutnya, Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Terakhir, Menkominfo menegaskan bahwa perubahan UU ITE ini juga dibutuhkan terkait dengan aspek penegakan hukum.
Menurut Budi, saat ini memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.
"Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital," katanya.
DPR Sahkan Revisi UU ITE
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan.
Pengesahan revisi UU ITE ini diselenggarakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum
"Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," ujar Budi dalam penyampaian Pendapat Akhir Presiden RI.
"Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum," imbuhnya.
Mengutip siaran pers, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan.
Â
Advertisement